Korupsi Rp 105 Milyar, Kejati Jambi Tahan Komisaris PT PAL

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:05:11 WIB - Dibaca: 1538 kali

Penahanan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
Penahanan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) oleh Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI (Persero) tahun 2018–2019.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan bahwa penahanan terhadap AR dilakukan setelah penyidik bidang Pidana Khusus menemukan bukti yang cukup.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP. AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi tertanggal 29 Juli 2025," ujarnya, Selasa (29/7/2025)

AR diketahui berperan sebagai pemegang saham yang aktif dalam proses pengajuan dan realisasi kredit yang kemudian berujung pada kerugian negara sebesar Rp 105 miliar. Ia diduga terlibat langsung dalam manipulasi data dan dokumen untuk memperoleh fasilitas kredit dari Bank BNI.

"AR secara sadar mengetahui proses pengajuan kredit tersebut dan dana yang diperoleh tidak digunakan sebagaimana mestinya. Ini adalah bagian dari rangkaian pembobolan dana negara yang nilainya sangat besar," kata Noly.

Selain menetapkan AR, penyidik sebelumnya telah menahan empat tersangka lainnya yang berasal dari pihak PT PAL dan BNI. Keempat tersangka tersebut adalah WE, VG, RG, dan BK. Mereka disebut terlibat dalam permufakatan untuk memanipulasi persyaratan kredit. 

“Uang yang dicairkan tidak digunakan sesuai tujuan kredit. Maka terjadilah kerugian negara dalam skala besar,” tambahnya.

Untuk kepentingan penyidikan, AR ditahan selama 20 hari sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2025 dan dititipkan di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi. Ia dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pasal subsider, penyidik menjerat AR dengan Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejati Jambi memastikan penyidikan akan terus berjalan. “Kami tetap profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tegas Noly.

Ia juga menambahkan bahwa kejaksaan berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara tuntas, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara. (Ahmad)

 

 

#jambiprima.com #ptpal #kejatijambi #kejaksaantinggijambi #jambi #kotajambi #bankbni #bni #kejaksaantinggi





BERITA BERIKUTNYA