JAMBIPRIMA.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar Sidang Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama (LPM) hari ini Selasa, 2 September 2025 yang diselenggarakan secara daring.
Agenda pada sidang hari ini adalah Pemeriksaan Pelapor dan Saksi Investigator. Saksi Investigator tidak hadir dalam sidang dan Majelis Komisi akan menjadwalkan ulang panggilan Saksi sesuai permintaan Investigator.
Para Terlapor yang terdiri dari PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Saudara Herdanu Ridwan (Terlapor II) dan Saudara Allen (Terlapor III) kembali mangkir dalam persidangan pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan Saksi Investigator selanjutnya akan dilaksanakan pada Sidang berikutnya tanggal 4 September 2025.
Jadwal sidang selanjutnya dapat diakses melalui www.kppu.go.id. (Ahmad)
#kppu #persainganusaha #sidangkppu #hambatanusaha #laboratorium #mediopratama #jambiprima.com #jakarta #beritakppu
Asari Syafii Soroti Aksi Anarko, Saat Gubernur dan Aparat Jibaku Padamkan Karhutla
Kebakaran Rumah di Rimbo Ulu Tewaskan Pemiliknya, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
Jelang Mubes LAM Jambi, Yusdi Anra Ingatkan Pemimpin Adat Tak Terjebak Politik Praktis
Polres Muaro Jambi Gelar Subuh Keliling, Warga Diingatkan soal Kamtibmas hingga Karhutla
Rocky Candra Desak Pemprov Jambi Ajukan WPR, PETI di TNKS Jadi Sorotan