JAMBIPRIMA.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar Sidang Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama (LPM) hari ini Selasa, 2 September 2025 yang diselenggarakan secara daring.
Agenda pada sidang hari ini adalah Pemeriksaan Pelapor dan Saksi Investigator. Saksi Investigator tidak hadir dalam sidang dan Majelis Komisi akan menjadwalkan ulang panggilan Saksi sesuai permintaan Investigator.
Para Terlapor yang terdiri dari PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Saudara Herdanu Ridwan (Terlapor II) dan Saudara Allen (Terlapor III) kembali mangkir dalam persidangan pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan Saksi Investigator selanjutnya akan dilaksanakan pada Sidang berikutnya tanggal 4 September 2025.
Jadwal sidang selanjutnya dapat diakses melalui www.kppu.go.id. (Ahmad)
#kppu #persainganusaha #sidangkppu #hambatanusaha #laboratorium #mediopratama #jambiprima.com #jakarta #beritakppu
Tes Tambahan Rampung, Pilkades Betung Bedarah Timur Berjalan Kondusif
DPRD Kota Jambi Tunda PAW, Tunggu Verifikasi KPU dan Proses Hukum
Sudirman Jabat Komisaris Utama Bank Jambi, Dorong Pemulihan dan Kemandirian Modal
Rektor UIN STS Jambi Evaluasi Program Kerja 2026, Soroti Pembangunan hingga Penerimaan Mahasiswa
Meriah! MTQ ke IX Desa Muara Ketalo Resmi Dibuka, 315 Kafilah Ramaikan Ajang Syiar Islam
Rektor UIN STS Jambi Cek Hewan Kurban Jelang Iduladha 1447 H