JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Permohonan kasasi dalam perkara tindak pidana asusila anak di bawah umur dengan terdakwa BD warga suku anak dalam (SAD) yang di vonis oleh hakim pengadilan negeri (PN) Tebo 3 bulan penjara denda Rp10 juta pada Senin 11 Desember 2023 yang lalu, di kabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik indonesia.
Tomson Purba, kuasa hukum korban kepada wartawan membenarkan, bahwa kasasi dari MA dalam perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa BD sudah keluar.
Kasasi tersebut di sampaikan Tomson, menguatkan putusan pada sebelumnya di tingkat banding, di pengadilan tinggi dari 5 tahun menjadi 7 tahun dengan ketentuan subsidair denda Rp50 juta atau di konversi menjadi 3 bulan kurungan,"tegasnya kepada sejumlah wartawan, Rabu 1 Oktober 2025.
Karena kasasi telah berkekuatan hukum tetap ini, kita juga sebelumnya sudah memanggil dan menyampaikan hasil salinan putusan atas pidana yang telah di jatuhkan oleh MA ke pihak keluarga," ucap Tomson.
Kemudian Tomson juga memastikan, bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari MA pada awal tahun 2025 kemarin.
" Untuk pelaksanaan putusan itu bukan domain kita, tapi penuntut umum,"sebut Tomson.
Sementara itu hingga berita ini di tulis Kejari Tebo melalui Kasi intelijen Febrow Adhiaksa Soeseno, di hubungi via pesan whatsapp, terkait dengan di kabulkannya kasasi tersebut sepertinya belum berkenan untuk memberi jawaban. (ARD)
#jambiprima.com #ma #sad #pntebo #jambi #kejaksaannegeritebo #kasasi
Pacu Perahu & Ketek Hias 2026 Siap Meriahkan Danau Sipin, Catat Tanggalnya!
SPMB 2026 Resmi Disosialisasikan di Tebo, Empat Jalur Baru Gantikan PPDB
Tiga Guru SMPN 7 Jambi Sakit Usai Cicipi MBG, Penyebab Masih Diselidiki
DPRD Jambi Dukung PSEL, Peluang Besar Tarik Investasi dan Atasi Sampah
Pemkot Jambi Siapkan PSEL Talang Gulo, Sampah Disulap Jadi Listrik
Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Kejari Tebo Periksa Pejabat Kemendagri