JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan. Gubernur Jambi, Al Haris, turun tangan setelah menerima laporan dari masyarakat yang menyebut Kepala Desa Sekancing diduga terlibat langsung dalam kegiatan ilegal tersebut.
Menanggapi informasi itu, Al Haris meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan kepala desa. Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sejak awal saya sudah tahu. Kita jangan menghalangi petugas, dan jangan ada pihak yang membekingi kegiatan ilegal ini. Saya berharap Polres segera turun ke lapangan,” tegas Al Haris.
Sementara itu, langkah berbeda diambil Bupati Merangin, M. Syukur. Melalui surat edaran, ia hanya memberikan peringatan kepada seluruh camat, kepala desa, dan kepala BPBD agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Khusus untuk Kepala Desa Sekancing, inspektorat akan melakukan pemeriksaan internal.
Diketahui, Desa Sekancing memang termasuk dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) berdasarkan surat dari Kementerian ESDM. Namun, izin resmi belum dapat diterbitkan karena masih menunggu tahapan lanjutan dan surat keputusan (SK) dari Gubernur Jambi.
“Memang ada WPR di Merangin, tetapi masih dalam proses pemetaan dan penyusunan tahapan berikutnya,” jelas Al Haris. (Lil)
#Jambiprima.com #Polda #Jambi #Merangin #ESDM #BupatiMerangin #GubernurJambi
Nama Anggota DPRD Apuk Disebut Ikut Atur Lokasi Penempatan PPPK, Ini Tanggapan Apuk
Polisi Gerebek Rumah Pasutri Pengedar, Barang Bukti Sabu Hampir 43 Gram Disita
Debalang Negeri Desak DPRD Tebo Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas PT Tebo Indah
Reses di Sarolangun, Cek Endra Bawa Bantuan Kendaraan Sampah dan Sambungkan Aspirasi Turap
Kades Muara Kilis Mendadak Mundur, Surat Pengunduran Diri Beredar
Cek Endra Reses di Mandiangin Timur, Serahkan Bantuan Rp50 Juta TJSL BUMN untuk Seni Reog
Wali Kota Jambi Tinjau Pembangunan Drainase di Pasar Talang Banjar