JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) yang terjadi di area perkebunan di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Persidangan yang berlangsung pada awal Oktober 2025 ini menghadirkan empat orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo.
Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Naskolani dan Hendriyanto, diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap warga SAD yang terjadi pada April 2025 lalu.
Dalam sidang tersebut, JPU Hary Anggara menjelaskan bahwa empat saksi yang dihadirkan berasal dari dua perusahaan berbeda yang beroperasi di lokasi kejadian.
“Hari ini kami menghadirkan empat orang saksi, tiga di antaranya dari PT Satya Kisma Usaha (PT SKU) dan satu orang dari PT Makin Grup,” ungkap Hary usai persidangan.
Hary menambahkan, keterangan para saksi yang diperiksa hari ini sepenuhnya sejalan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya.
“Semua keterangan saksi yang disampaikan di persidangan hari ini sesuai dengan BAP. Tidak ada perbedaan berarti antara keterangan di penyidikan dan di depan majelis hakim,” ujarnya.
Lebih lanjut, JPU Hary Anggara menyebutkan bahwa agenda sidang berikutnya masih akan berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi fakta yang melihat langsung peristiwa pengeroyokan tersebut di lapangan.
“Untuk sidang pekan depan, kami berencana menghadirkan dua orang saksi fakta yang berada di lokasi saat kejadian,” jelasnya.
Kasus pengeroyokan terhadap warga Suku Anak Dalam ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pihak perusahaan perkebunan besar di wilayah Tebo Ilir. Proses hukum terus berlanjut dengan harapan mampu mengungkap motif dan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada minggu depan di Pengadilan Negeri Tebo. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #BeritaTerkini #Tebo #Jambi #BupatiTebo
Nama Anggota DPRD Apuk Disebut Ikut Atur Lokasi Penempatan PPPK, Ini Tanggapan Apuk
Polisi Gerebek Rumah Pasutri Pengedar, Barang Bukti Sabu Hampir 43 Gram Disita
Debalang Negeri Desak DPRD Tebo Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas PT Tebo Indah
Reses di Sarolangun, Cek Endra Bawa Bantuan Kendaraan Sampah dan Sambungkan Aspirasi Turap
Kades Muara Kilis Mendadak Mundur, Surat Pengunduran Diri Beredar
Cek Endra Reses di Mandiangin Timur, Serahkan Bantuan Rp50 Juta TJSL BUMN untuk Seni Reog
Bupati Agus Rubiyanto Tekankan Efisiensi dan Percepatan APBDes 2026