Maulana Tegas! Kendaraan Berat Hanya Boleh Isi Solar di 7 SPBU Jalan Lingkar Kota Jambi

Rabu, 08 Oktober 2025 - 09:43:10 WIB - Dibaca: 939 kali

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M berikan keterangan pers soal pembatasan pengisian solar.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M berikan keterangan pers soal pembatasan pengisian solar. (Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menegaskan komitmennya untuk menertibkan distribusi bahan bakar solar di wilayah Kota Jambi. Hal ini disampaikan saat dirinya memimpin apel pelepasan Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kemacetan Akibat Antrean Solar, di halaman Mako Damkar Kota Jambi, Rabu (8/10/2025).

Pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025 tentang pengaturan pengisian bahan bakar solar bagi kendaraan roda enam atau lebih.

Dalam arahannya, Maulana menekankan bahwa kendaraan berat hanya diperbolehkan mengisi solar di tujuh SPBU yang berada di kawasan jalan lingkar Kota Jambi. Ketujuh SPBU tersebut akan beroperasi 24 jam dengan pengawasan ketat dari petugas gabungan untuk memastikan stok solar selalu tersedia.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Pertamina agar pasokan solar di tujuh SPBU itu aman. Tidak boleh ada antrean panjang yang mengganggu arus lalu lintas,” tegas Maulana.

Dari total 17 SPBU di Kota Jambi yang menjual solar, 10 SPBU berada di kawasan dalam kota dan hanya boleh digunakan oleh kendaraan pribadi atau roda empat.

Maulana juga mengultimatum keras bagi oknum pelangsir dan pihak SPBU yang menyalahgunakan barcode pengisian BBM. Ia memerintahkan Satgas, yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan Pertamina, untuk melakukan patroli dan pengawasan rutin di seluruh SPBU.

“Jika ditemukan praktik pelangsiran atau penyalahgunaan barcode, segera koordinasikan dengan Polresta dan Kodim 0415/Jambi untuk dilakukan penindakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maulana memperingatkan pengelola SPBU agar mematuhi aturan. Pelanggaran akan ditindak tegas dengan sanksi tilang, teguran administratif, hingga pencabutan izin operasional SPBU.

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar. Semua ini demi kepentingan masyarakat dan kelancaran lalu lintas di Kota Jambi,” tutup Maulana. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA