Mediasi Gagal, Gugatan CLS Terhadap Direktur PDAM Tirta Muaro Tebo Lanjut ke Persidangan

Kamis, 09 Oktober 2025 - 21:13:48 WIB - Dibaca: 734 kali

Pihak BPKP perwakilan Jambi saat menghadiri sidang beberapa waktu yang lalu di ruang sidang Cakra,PN Tebo
Pihak BPKP perwakilan Jambi saat menghadiri sidang beberapa waktu yang lalu di ruang sidang Cakra,PN Tebo (Dok. Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Proses mediasi dalam gugatan Citizen Law Suit (CLS) terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Kabupaten Tebo berakhir tanpa kesepakatan. Gugatan perdata dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2025/PN Mrt tersebut kini resmi dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Muara Tebo.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Azri, menyampaikan bahwa kegagalan mediasi disebabkan oleh perbedaan pemahaman antara para pihak terhadap substansi gugatan CLS yang juga turut melibatkan Bupati Tebo, BPKP, dan Kapolda Jambi sebagai tergugat.

“Karena pemahaman terhadap gugatan CLS berbeda-beda di antara para pihak, maka mediasi tidak mencapai titik temu dan akan dilanjutkan ke proses persidangan,” ujar Azri, Kamis (9/10/2025).

Menurut Azri, jadwal sidang belum dapat dipastikan, namun diperkirakan akan digelar sekitar dua minggu ke depan dengan agenda pembacaan gugatan.

Lebih lanjut, Azri menjelaskan bahwa salah satu penyebab gagalnya mediasi adalah perbedaan persepsi terkait resume mediasi yang disampaikan kepada hakim mediator. Dalam resume tersebut, pihak penggugat meminta agar BPKP Perwakilan Jambi melakukan audit khusus atas temuan BPK tahun 2024 terkait dana penyertaan modal Pemkab Tebo ke PDAM Tirta Muaro.

“Kami menilai dana penyertaan modal sebesar Rp1,7 miliar itu tidak memiliki payung hukum yang jelas dan bahkan tidak dapat ditelusuri oleh BPK. Karena itu, kami meminta BPKP menindaklanjuti hasil audit BPK. Namun BPKP beralasan hal itu masih menjadi ranah Pemda, karena belum ada Perda yang mengatur,” jelas Azri.

Sementara itu, lanjutnya, pihak tergugat II yakni Bupati Tebo melalui Kabag Hukum menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum penyertaan modal baru akan disiapkan.

“Artinya, uang sudah digunakan, tapi payung hukumnya belum ada,” tegas Azri.

Di sisi lain, usai proses mediasi dinyatakan gagal, pihak BPKP Perwakilan Jambi dan Direktur PDAM Tirta Muaro, Budhi Irawan, yang turut hadir di PN Tebo, menolak memberikan keterangan kepada awak media. (ARD)





BERITA BERIKUTNYA