Polisi Gerebek Rumah Pasutri Pengedar, Barang Bukti Sabu Hampir 43 Gram Disita

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:53:49 WIB - Dibaca: 2604 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah. Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 42,98 gram bruto.

Penangkapan berlangsung pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dua pelaku masing-masing berinisial RPM (30), seorang petani, dan R (27), ibu rumah tangga — keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti,” jelas Ipda Ardimal, Selasa (7/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang sabu seberat 40,42 gram bruto, tiga paket kecil sabu seberat total 2,56 gram, serta uang tunai Rp3.410.000 dan beberapa barang bukti lainnya.

Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka dan digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (ARD)





BERITA BERIKUTNYA