JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memberlakukan aturan jam malam bagi anak dan remaja di bawah usia 17 tahun, yang berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.30 WIB.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dalam rapat koordinasi bersama camat, lurah, dan unsur Forkopimda di Aula Kantor DPMPPA Kota Jambi, Selasa (14/10/2025).
Menurut Maulana, langkah tersebut diambil untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif, seperti kenakalan remaja, balap liar, dan potensi tindak kriminal yang kerap terjadi di malam hari.
“Langkah ini bukan untuk membatasi ruang gerak anak muda, tapi justru untuk melindungi mereka dari aktivitas yang berpotensi menjerumuskan,” tegas dr. Maulana.
Ia menjelaskan, anak-anak dan remaja di bawah 17 tahun tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah selama jam malam, kecuali dalam keadaan mendesak dan ditemani orang tua atau wali.
“Kalau urusannya penting, seperti keperluan keluarga atau pekerjaan tertentu, tentu kita beri toleransi. Tapi kalau hanya nongkrong atau berkelompok tengah malam, akan kita tindak tegas,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota menginstruksikan seluruh lurah, camat, dan RT untuk melakukan pendataan wilayah rawan kenakalan remaja serta berkoordinasi dengan aparat dan tokoh masyarakat. Pemkot juga menggandeng Lembaga Adat Melayu (LAM), tokoh agama, dan sekolah-sekolah untuk memperkuat pembinaan karakter remaja.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan dukungan masyarakat, tokoh agama, dan pihak sekolah agar anak-anak kita tidak terjerumus ke hal-hal negatif,” ujarnya.
Maulana menegaskan, kebijakan jam malam ini akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah melalui kegiatan edukasi dan pembinaan. Ia berharap langkah ini bisa menciptakan Kota Jambi yang aman, tertib, dan ramah bagi tumbuh kembang generasi muda.
“Ini adalah langkah pencegahan, bukan pengekangan. Kita ingin generasi muda Jambi tumbuh dalam lingkungan yang positif dan aman,” tutupnya.
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #DPRD #GubernurJambi #WalikotaJambi #Pemkot
Ekspor Jambi Turun 4,67 Persen pada Juli 2026, Industri Pengolahan Jadi Penopang Utama
Tim Serigala Kota Polresta Jambi Patroli Titik Rawan, Antisipasi Tawuran dan 3C
YJI Jambi Bagikan Masker Gratis di Tengah Kabut Asap, Warga Diingatkan Jaga Kesehatan Jantung
Mardiansyah Ditunjuk Plt Kadisdik Kota Jambi, Sugiyono Kembali ke Jabatan Fungsional
Komisi III DPRD Tebo Sidak Proyek Jalan Beton Rp45,9 Miliar, Soroti Pengawasan dan Mutu Pekerjaan
Rektor UIN STS Jambi Turun Langsung Pantau KUJERTA 2026 di Tiga Desa Muaro Jambi
DPP Gerindra Soroti Pemdes Gugat Warga: Pemerintah Harusnya Mengayomi