JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Proses gugatan perdata sengketa tanah antara Kepala Desa Sukadamai, Untung Swastadi, dan warganya, Agus Salim Lubis, kini tengah menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan sumber anggaran yang digunakan untuk pendampingan hukum. Masyarakat mempertanyakan bagaimana Pemdes Sukadamai mengalokasikan dana untuk biaya pengacara yang kini digunakan dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Saat dikonfirmasi, Camat Rimbo Ulu, Joko Kisworo, mengaku tidak ingat apakah anggaran untuk bantuan hukum bagi desa Sukadamai tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). "Sebelum RAPBDes disahkan menjadi APBDes, anggaran tersebut harus melalui evaluasi di tingkat Kecamatan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (14/10/2025).
Joko menambahkan bahwa dia akan memeriksa lebih lanjut mengenai anggaran tersebut setelah APBDes disahkan dan segera memberikan informasi lebih lanjut.
Dengan adanya pertanyaan publik terkait sumber anggaran ini, harapannya Pemdes dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #BupatiTebo #Tebo #WalikotaJambi #Jambi #GubernurJambi
Bupati M Syukur Tampilkan Budaya Merangin di PKD Jambi, Dorong Pelestarian Adat dan UMKM
Peringati HANI 2026, Bupati Tebo Ajak Masyarakat Perangi Narkoba demi Generasi Emas 2045
Hesti Haris Serahkan Santunan untuk Ribuan Anak Yatim dan Difabel di Peringatan 10 Muharram
Cek Endra: Ketahanan Energi Kunci Stabilitas Ekonomi, Dukung Percepatan 118 Blok Migas Baru
Fantastis! Anggaran Swakelola Rp10 Miliar, Jalan Tabir Cuma Kebagian Rp50 Juta
Resmi Dibahas! DPRD Tebo Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemkot Jambi Tambah Armada Listrik, Kini Enam Kendaraan Umum Ramah Lingkungan Beroperasi