JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus menggencarkan razia pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Razia yang digelar bersama Samsat Kota Jambi, Ditlantas Polda Jambi, dan Jasa Raharja ini berlangsung sejak 19 November hingga 25 November 2025. Fokus utama razia adalah kendaraan roda dua yang menunggak pajak.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, mengatakan kegiatan ini tak hanya untuk menindak pengendara yang menunggak pajak, tetapi juga melakukan pendataan kendaraan, termasuk yang menggunakan pelat luar daerah. Selain itu, petugas turut mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 22 Desember 2025.
“Meski pajak kendaraan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemkot Jambi tetap berupaya membantu meningkatkan pendapatan daerah melalui kegiatan ini,” ujar Ardi, Kamis (23/10/2025).
Razia dilaksanakan di tujuh titik lokasi berbeda di wilayah Kota Jambi. BPPRD mendampingi tim Samsat dalam pendataan dan sosialisasi, sementara penindakan dilakukan langsung oleh aparat di lapangan.
Hingga hari keempat pelaksanaan, lebih dari 200 kendaraan bermotor telah terjaring. Pemkot berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak sekaligus mendorong budaya tertib berlalu lintas di Kota Jambi. (Ahmad)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Pemda #Jambi #WalikotaJambi #GubernurJambi #BPPRD #Pemkot
PT SRA Kembali Menang Proyek Jalan Rp46 Miliar di Tebo, Rekam Jejaknya Jadi Sorotan
Bunda PAUD Tebo Paparkan Komitmen Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini di Podcast Inspiratif
PetroChina Serahkan 2 Ambulans untuk RS Adhyaksa Jambi, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Tebo Dipastikan Dapat 480 Bedah Rumah, Ribuan RTLH Masih Menunggu Bantuan
Bupati M Syukur Tampilkan Budaya Merangin di PKD Jambi, Dorong Pelestarian Adat dan UMKM
Bupati Tebo Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 di Rimbo Bujang