JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin seakan tak pernah surut. Meski demikian, Polres Merangin memastikan semua kasus tambang ilegal, baik skala kecil maupun besar, akan diperlakukan sama di mata hukum.
Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Eka Putra Yuliesman Koto, saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
“Insya Allah tidak ada perbedaan penanganan perkara di mata hukum. Semua sama, mohon doa agar kami bisa bekerja dengan baik dan lancar,” ujar IPTU Eka Putra.
Sebelumnya, dari hasil pantauan lapangan, sejumlah aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di berbagai wilayah Merangin. Beberapa di antaranya diduga melibatkan oknum aparat desa di wilayah Sekancing, Tabir Barat, Sungai Batang Masumai, Pamenang, Muara Siau, hingga Pangkalan Jambu.
Menanggapi maraknya aktivitas tersebut, Bupati Merangin H. M. Syukur telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk PETI. Surat itu juga menginstruksikan para camat, kepala desa, dan ketua BPD untuk aktif mengawasi serta melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Dalam surat edaran tersebut, pejabat desa yang terbukti terlibat PETI dan melanggar pakta integritas akan diperiksa oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten Merangin. Larangan ini ditekankan karena PETI dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan, sosial, ekonomi, serta keselamatan masyarakat. (Lil)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin
Nela Ervina Kembali Diperiksa Kejari Jambi, Kasus Korupsi Pajak Rugikan Negara Rp1,37 Miliar
BMKG Prediksi Musim Hujan Jambi Mulai Akhir Oktober, Puncaknya Desember 2026
Polda Jambi Tangani 90 Kasus Karhutla, 18 Orang Jadi Tersangka
Kabut Asap Jambi Tekan Pariwisata, Pedagang di Kawasan Wisata Mulai Tutup Gerai
Karhutla Jambi Tembus 4.335 Hektare, Batanghari Paling Parah
Kades Muzakir Tegas Larang Aktivitas PETI di Desa Lubuk Gaung