JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA) bersama anggota Komisi I Muhili Amin dan Plt Sekretaris DPRD Edi Fahrizal, melakukan konsultasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta pandangan hukum terkait polemik penetapan kawasan zona merah di Kenali Asam, Selasa (4/11/2025).
Kunjungan tersebut disambut oleh Plt Direktur III pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Asmadi SH MH, bersama sejumlah staf intelijen. Mereka menyatakan siap menindaklanjuti surat yang sebelumnya dikirim DPRD Kota Jambi kepada JAM Intel/Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.
“Surat DPRD sudah kami terima dan pelajari. Kami akan melaporkan hasil konsultasi ini kepada JAM Intel untuk menjadi bahan pandangan dan rekomendasi pimpinan,” ujar Asmadi.
Asmadi menyebut, pihaknya membutuhkan sejumlah data pendukung untuk memperjelas duduk perkara.
“Kami memerlukan dasar dari Pertamina, dokumen dari Kementerian Keuangan, serta data berapa banyak SHM yang masuk dalam area yang disebut zona merah. Kelengkapan data ini penting agar analisis hukum kami komprehensif,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kemas Faried menyatakan siap menyerahkan seluruh data yang diminta JAM Intel.
“Intinya mereka akan mendalami persoalan ini dari aspek hukum dan sosial. DPRD akan melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses kajian bisa berjalan cepat,” ujarnya.
KFA menambahkan, DPRD Kota Jambi juga akan melanjutkan langkah konsultasi ke Komisi XI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Keuangan serta Komisi VII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian ESDM.
“Persoalan ini tidak hanya menyangkut hukum, tapi juga berdampak sosial bagi ribuan warga Kenali Asam. DPRD berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk memperjelas masalah ini,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Jambi juga telah bertemu dengan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan, Dr. Purnama Tioria Sianturi, pada Jumat (24/10/2025). Dalam pertemuan itu, DJKN menyatakan akan bekerja sama dengan Pertamina untuk memperjelas status lahan yang disebut sebagai aset negara.
Diketahui, polemik muncul setelah Kementerian Keuangan menetapkan sebagian wilayah Kenali Asam Atas dan Kenali Asam Bawah sebagai zona merah atau aset negara yang dikelola PT Pertamina (Persero). Padahal, di atas lahan tersebut telah terbit 5.506 sertifikat hak milik (SHM) dan telah lama dihuni masyarakat secara turun-temurun.
DPRD Kota Jambi menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan sosial, sehingga perlu penanganan serius dari lembaga penegak hukum dan kementerian terkait. (Ahmad)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi #zonamerahpertamina #kfa #ketuadprdkotajambi #jaksa #kejaksaan #jaksapedia
Heboh! WNA Asal Tiongkok Dijemput Imigrasi di Tebo, Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Orang
Cek Endra Tanam Perdana Sawit 15 Hektar di Sarolangun, Doa Bersama Warnai Awal Investasi Perkebunan
Pro-Kontra OPBM Terjawab, Akademisi hingga Tokoh Masyarakat Kompak Dukung Kota Jambi Bersih
Temuan BPK Rp451 Juta pada Proyek Rabat Beton 2024, Eryanto Sebut Kontraktor Sudah Angsur
Kemenag Jambi Batasi Penggunaan HP di Madrasah, Guru dan Siswa Dilarang Aktifkan Ponsel Saat KBM
Pemprov Jambi Salurkan 10.189 Kg Beras Cadangan Pangan bagi Warga Terdampak Banjir Sarolangun
DPRD Jambi Soroti Kekacauan Pasar Talang Banjar: Lapak Kosong, PKL Menumpuk di Luar