JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko mendesak Kapolres Merangin menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum Suku Anak Dalam (SAD), dalam kasus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis (4), bocah asal Makassar yang ditemukan di wilayah Gading Jaya, Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Tomi Iklas, menyebut keterlibatan kelompok SAD dalam kasus ini tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas. Ia menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak Polres Merangin menegakkan hukum secara adil. Tidak boleh ada kesan bahwa kelompok tertentu kebal hukum,” tegas Tomi, Senin (10/11/2025).
HMI juga menyoroti kompleksitas kasus ini karena menyangkut benturan antara hukum positif, hukum adat, dan hak asasi manusia (HAM). Negara, kata Tomi, wajib hadir menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga, termasuk komunitas adat seperti SAD.
Kasus Bilqis mencuat setelah korban dilaporkan menjadi korban perdagangan anak lintas provinsi. Ia disebut telah dijual beberapa kali sebelum ditemukan selamat oleh tim gabungan Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Polres Merangin di kawasan SAD Tambang Teliti.
Polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku, beberapa di antaranya warga Merangin. Berdasarkan pengakuan pelaku, Bilqis sempat dijual kepada kelompok SAD sebelum akhirnya diserahkan kembali ke keluarganya melalui proses negosiasi.
HMI Sampaikan 7 Tuntutan ke Aparat dan Pemerintah
Dalam pernyataan resminya, HMI Cabang Bangko menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya:
1. Polres Merangin diminta transparan dalam mengusut jaringan perdagangan anak.
2. Menegakkan kesetaraan hukum bagi seluruh warga, termasuk komunitas SAD
3. Pemkab Merangin dan OPD terkait diminta melakukan pembinaan terhadap SAD sesuai Perda Gubernur Jambi No. 08 Tahun 2004.
4. Pemerintah daerah harus terlibat aktif dalam pemulihan sosial dan penegakan hukum.
5. Gubernur Jambi diminta menegakkan perda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
6. DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat.
7. Aparat penegak hukum membuka posko pengaduan kasus perdagangan anak di Merangin.
HMI memberi waktu 2×24 jam bagi pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Negara wajib hadir dan berpihak pada keadilan,” tutup Tomi Iklas. (Lil)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin
Sengketa Pilkades Teluk Rendah Ulu Memanas, Tim Cakades 01 Surati DPRD dan Bupati
Komisi III DPRD Tebo Jemput Bola ke Kementerian PU, Perjuangkan Perbaikan 513 Km Jalan Rusak
Pengurus SMSI Muaro Jambi Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Pers dan Transparansi Informasi
Bakar Kardus Usir Nyamuk, Rumah Papan di Jambi Ludes Dilalap Api
SPMB di Tebo Berjalan Lancar, Disdikbud Tegaskan Sekolah Wajib Utamakan Jalur Zonasi
Heboh di Tebo, Anak Ketua BPD Diduga Jadi Korban Penyerangan Terkait PETI
Ringankan Beban Warga, Wabup Gerry Trisatwika Salurkan Bantuan Sembako di Pelawan