PGRI–Disdik Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pemukulan Guru SMPN 32 Tabir Ulu

Sabtu, 15 November 2025 - 20:12:29 WIB - Dibaca: 925 kali

Ketua PGRI Merangin H. M. Zubir bersama Plt Kadisdik Juhendri dan jajaran menggelar konferensi pers terkait pengawalan kasus pemukulan guru SMPN 32 Tabir Ulu.
Ketua PGRI Merangin H. M. Zubir bersama Plt Kadisdik Juhendri dan jajaran menggelar konferensi pers terkait pengawalan kasus pemukulan guru SMPN 32 Tabir Ulu. (Lil)

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Kasus pemukulan terhadap seorang guru SMPN 32 Tabir Ulu memicu keprihatinan mendalam dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merangin dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Merangin. Kedua lembaga ini secara tegas meminta kepolisian memproses kasus tersebut secara serius dan transparan.

Ketua PGRI Merangin, Drs. H. M. Zubir, M.Pd, mengungkapkan kekesalan mendalam atas tindakan kekerasan yang menimpa guru bernama Paimin saat tengah menjalankan tugas di lingkungan sekolah. Pernyataan itu disampaikan Zubir dalam konferensi pers, Sabtu (15/10/2025), yang turut dihadiri Plt. Kepala Disdikbud Merangin, keluarga korban, perwakilan guru, pihak sekolah, serta kuasa hukum pendamping.

“Guru kami sedang menjalankan tugas mulia sebagai pendidik. Kekerasan di lingkungan sekolah tidak bisa ditoleransi. Sekolah adalah tempat pendidikan yang harus kita jaga dari segala bentuk konflik dan kepentingan apa pun,” tegas Zubir yang didampingi Sekretaris PGRI Merangin, Najib M.Pd.I, serta Wakil Ketua I PGRI Merangin, M. Khatib, S.Pd, MM.

Zubir menuturkan, peristiwa pemukulan di depan kelas IX SMPN 32 Desa Muara Jernih, Tabir Ulu itu bukan hanya mencoreng institusi pendidikan, tetapi juga melukai marwah profesi guru. Karena itu, PGRI memastikan memberikan pendampingan penuh, termasuk melalui kuasa hukum yang ternyata juga merupakan pengacara Pemkab Merangin.

“kami ingin memastikan proses hukum berjalan objektif dan tuntas. Tugas kami adalah melindungi guru dan tenaga pendidikan agar mereka bisa bekerja maksimal tanpa intimidasi atau gangguan,” ujar mantan Kepala Dinas Dikbud Merangin itu.

PGRI Merangin juga telah melaporkan kejadian ini kepada PGRI Provinsi Jambi yang disebut langsung merespons cepat. Bahkan pengurus provinsi sudah mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak agar kasus ini dikawal hingga tuntas.

“Ini bukan sekadar insiden biasa. Kami punya dasar yang kuat, yakni MoU Kapolri dan PB PGRI tahun 2022. Salah satu poinnya menegaskan bahwa polisi wajib melindungi guru yang sedang menjalankan tugas,” tegas Zubir sembari menunjukkan dokumen kerja sama tersebut.

PGRI mengajak seluruh lapisan masyarakat, media, dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengawal penanganan kasus agar tidak ada upaya meremehkan atau mengalihkan persoalan.

Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan Merangin, Juhendri, menegaskan bahwa persoalan pribadi tidak boleh dibawa dan dilampiaskan di lingkungan pendidikan.

“Sarana pendidikan dilindungi undang-undang. Konflik pribadi harus diselesaikan di luar sekolah. Dari hasil keterangan guru dan murid, apa pun bentuknya, jangan mengacaukan lingkungan sekolah,” tegasnya.

Disdikbud Merangin telah menurunkan tim untuk mengumpulkan data dan mengecek kronologi kejadian di lapangan. Pihaknya memastikan akan memberikan dukungan penuh untuk proses hukum dan pemulihan situasi pendidikan di SMPN 32 Tabir Ulu.

Kasus pemukulan ini kini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan bagi guru, sesuai mandat negara. PGRI dan Disdik pun berkomitmen mengawal kasus hingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya (Lil)

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin 

 





BERITA BERIKUTNYA