Abaikan Instruksi K3, Proyek RTH Merangin Terancam Ditutup Sementara

Senin, 24 November 2025 - 12:44:19 WIB - Dibaca: 315 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (Halodoc.com)

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Kota Merangin yang berlokasi tepat di sebelah Polres Merangin kini memantik perhatian serius dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Merangin. Proyek bernilai Rp 3,095 miliar yang bersumber dari APBD 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) bidang Cipta Karya itu diduga mengabaikan instruksi terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Sebelumnya, DPMPTSP-TK telah melakukan pengecekan lapangan dan memberikan peringatan tegas kepada pelaksana proyek, CV DD Kontraktor, agar memastikan seluruh tenaga kerja mematuhi aturan keselamatan kerja, mulai dari penggunaan alat pelindung diri (APD) hingga penerapan SMK3 secara menyeluruh.

Namun pada Senin (24/11/2025), instruksi tersebut kembali dilanggar. Para pekerja dilaporkan tetap melakukan aktivitas tanpa kelengkapan APD dan tidak mengikuti standar keselamatan yang diwajibkan.

Mediator Hubungan Industrial DPMPTSP-TK, Sadaruddin, menegaskan bahwa pelaksana proyek telah berulang kali ditegur namun tetap tidak mengindahkan arahan dinas.

“Kita sudah beberapa kali memberikan teguran kepada pihak pelaksana agar bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Sadaruddin melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi awak media.

Ia menambahkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib menerapkan standar K3, termasuk penggunaan APD penuh selama bekerja. Jika kontraktor tetap membandel, maka tindakan tegas harus diambil.

“Jika tidak mau mengikuti instruksi, proyek ini wajib ditutup sementara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” ujarnya.

Selain itu, Sadaruddin juga mengingatkan bahwa aturan tentang perlindungan tenaga kerja telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 serta PP Nomor 50 Tahun 2012 mengenai penerapan SMK3 di setiap kegiatan kerja. Semua ketentuan tersebut bersifat wajib dan tidak bisa ditawar.

Sementara itu, pihak Dinas PU Merangin melalui Bidang Cipta Karya belum dapat dimintai keterangan terkait kelalaian yang terjadi, dan pihak pelaksana proyek juga masih sulit dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Proyek RTH yang diharapkan menjadi ruang hijau modern bagi masyarakat Merangin kini terancam dihentikan sementara jika pelaksana tidak segera mematuhi aturan keselamatan kerja yang berlaku. (Lil)

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin 

 





BERITA BERIKUTNYA