JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah untuk menindaklanjuti persoalan penetapan kawasan permukiman warga sebagai zona merah Pertamina. Pembentukan pansus ini menjadi langkah awal DPRD dalam memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
Pada Selasa (6/1/2026), Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi mulai menjalankan tugasnya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para ketua RT dan lurah dari tujuh kelurahan yang wilayahnya masuk dalam kawasan zona merah. RDP ini menjadi forum awal untuk menghimpun informasi langsung dari tingkat paling bawah.
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, mengatakan bahwa tahap awal kerja pansus difokuskan pada pengumpulan dan pendalaman data, khususnya terkait sertifikat tanah dan bangunan milik warga yang terdampak langsung.
“Dalam beberapa hari ke depan, pansus akan menggali data sertifikat-sertifikat yang terdampak. Kita ingin mengetahui secara pasti mana sertifikat yang masuk zona merah dan mana yang tidak. Nantinya data ini juga akan kita sinkronkan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Muhili.
Selain data kepemilikan sertifikat, pansus juga meminta kronologi lengkap terkait proses penetapan kawasan permukiman warga sebagai zona merah Pertamina. Data tersebut dihimpun dari tingkat RT dan kelurahan untuk memastikan informasi yang diterima benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
“Kami sengaja meminta data dari bawah. Ini penting sebagai bahan kerja pansus agar tidak terjadi kesalahan atau manipulasi data,” tegasnya.
Muhili menambahkan, pansus akan melakukan pemetaan secara detail terhadap bangunan yang sudah berdiri dan benar-benar dihuni oleh masyarakat. Menurutnya, tidak semua lahan di kawasan tersebut harus disamakan perlakuannya.
“Kita ingin melihat secara jelas mana bangunan yang sudah dibangun dan dihuni masyarakat, dan mana yang belum. Yang belum dibangun jangan dimasukkan. Fokus kita adalah rumah warga yang sudah ada. Kalau yang belum dibangun itu biasanya bukan masyarakat, melainkan pengusaha,” jelas Muhili.
Setelah seluruh data terkumpul dan diverifikasi, Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi akan memanggil sejumlah pihak terkait, di antaranya BPN dan Pertamina. Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan disusun dalam bentuk dokumen resmi pansus.
“Dokumen ini akan kita bawa ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dari sana akan disimpulkan dalam kerja pansus untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, advokat pendamping warga terdampak zona merah, Suhatman, menyambut baik langkah DPRD Kota Jambi yang telah membentuk Pansus Zona Merah. Ia menilai pansus menjadi salah satu jalur perjuangan penting bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan.
“Kami mengapresiasi pembentukan Pansus Zona Merah ini. Ini menjadi alternatif perjuangan agar pemerintah dapat melepas status zona merah dan mengembalikan hak-hak warga yang terdampak,” ujar Suhatman.
Menurutnya, langkah DPRD sejalan dengan upaya hukum dan advokasi yang selama ini dilakukan warga. Ia berharap kerja pansus dapat menghasilkan rekomendasi konkret dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Harapan kami, pansus ini benar-benar bekerja objektif dan berani menyuarakan kepentingan warga, sehingga status zona merah yang merugikan masyarakat bisa dicabut,” pungkasnya.
(ahmad)
Aktivis Soroti Kejanggalan Proyek Turap Rp20,4 Miliar di Tebo, Dari KSO hingga Pencairan Dana
Relawan Yayasan Tri Bhuana Abadi Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumbar, Tapsel, dan Aceh
Jejak Tender Turap Pagar Puding: Dua Perusahaan Terdaftar, Pokja Tegaskan Tak Langgar Aturan KSO
RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo Manfaatkan Pinjaman PT SMI Rp60 Miliar untuk Alkes dan Gedung KJSU
Ketua DPRD–Wali Kota Jambi Gelar Coffee Morning, Perkuat Sinergi Awal 2026
Maulana Lantik 8 Pejabat Eselon II Pemkot Jambi Hasil Seleksi Terbuka
Belum Dua Bulan Dikerjakan, Jalan Ulak Makam–Kota Raja Rusak Parah