JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Sidang mediasi lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tebo dalam perkara perdata dugaan penyerobotan lahan antara penggugat Aeril Tarigan melawan PT Tebo Alam Lestari (PT TAL) bersama 12 orang tergugat lainnya, kembali belum menemukan titik temu.
Perkara dengan Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Mrt tersebut merupakan mediasi ulang yang dilakukan atas perintah majelis hakim. Namun, hingga sidang mediasi yang berlangsung pada Selasa (13/1/2026) itu, para pihak masih berselisih mengenai objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat, M Azri, mengatakan bahwa mediasi kali ini masih berkutat pada pencocokan objek lahan yang disengketakan. Menurutnya, terdapat perbedaan klaim antara penggugat dan pihak PT TAL terkait kepemilikan lahan berdasarkan titik koordinat.
“Mediasi tadi adalah mediasi ulang dan memang belum ada titik temu. Saat ini masih tahap mencocokkan objek sengketa,” ujar Azri.
Azri menjelaskan, objek sengketa yang diajukan pihaknya berdasarkan titik koordinat atas nama beberapa orang, yakni tergugat dua hingga tergugat dua belas. Namun, PT TAL mengklaim bahwa lahan tersebut atas nama pihak lain.
“Kami sudah menyerahkan dokumen dan titik koordinat kepada pihak PT TAL untuk dilakukan crosscheck ulang,” katanya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum PT TAL, Naikman Malau, menyampaikan bahwa pada sidang mediasi sebelumnya pihaknya telah meminta secara resmi titik koordinat lahan yang diklaim penggugat. Namun, dokumen tersebut baru diserahkan pada mediasi kali ini.
“Pada mediasi sebelumnya, kami meminta titik koordinat objek yang dimaksud penggugat. Waktu itu sidang ditunda dua minggu, namun belum diserahkan. Baru hari ini kami terima,” ungkap Naikman.
Menurut Naikman, tanpa adanya titik koordinat yang jelas, pihaknya kesulitan memetakan lokasi lahan yang diklaim penggugat. Oleh karena itu, mediator masih memberikan kesempatan agar titik koordinat tersebut dapat dipelajari lebih lanjut.
“Kami akan mencoba meng-overlay titik koordinat itu dengan peta PT TAL. Dari situ baru bisa diketahui lahan yang dipermasalahkan dibeli dari siapa dan bagaimana riwayat perolehannya, termasuk kelengkapan surat-suratnya,” jelasnya.
Naikman menegaskan, selama ini PT TAL memperoleh lahan tersebut melalui mekanisme jual beli yang sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Meski demikian, pihaknya tetap membuka peluang mediasi apabila dalam kajian ditemukan hal-hal yang tidak jelas.
“Nanti akan kami kaji juga saksi-saksi sebelumnya. Kalau ada yang tidak terang, mungkin ada peluang untuk dimediasikan. Namun jika pembelian PT TAL jelas dan sah, kami akan sampaikan apakah masih ada ruang musyawarah atau tidak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Naikman menyebutkan bahwa luas lahan yang digugat oleh Aeril Tarigan mencapai kurang lebih 25 hektare dan berdasarkan peta merupakan satu hamparan utuh. Ia juga menyatakan bahwa kondisi lahan saat dibeli PT TAL masih berupa belukar dan kini telah ditanami kelapa sawit.
“Dulu masih belukar, sekarang sudah menjadi kebun sawit,” katanya meyakini.
Sidang mediasi selanjutnya akan dijadwalkan kembali oleh PN Tebo guna memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari dokumen dan peta yang telah diserahkan. (ARD)
Maulana Pastikan Direksi Baru Perumdam Tirta Mayang Dilantik 16 Maret 2026
ATM & M-Banking Bank 9 Jambi Bermasalah, KFA Desak Perbaikan
Kemenag Tebo Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Tertinggi Rp50 Ribu
Boikot PT TAL di Sumay Berlanjut, Pekerja Tuntut Perusahaan Mau Mediasi
Polres Tebo Periksa Bagong Terkait Dugaan Pengalihan Alur Sungai Ilegal
Komisi I DPRD Jambi Studi Banding ke Jabar, Perkuat Riset dan HAKI
PRTLH 2025 di Tebo Rampung 100 Persen, 40 Rumah Warga Tak Mampu Direhab