Komisi II DPRD Tebo Jadwalkan RDP Sengketa Pekerja PT TAL

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:53:08 WIB - Dibaca: 821 kali

Wakil ketua DPRD dan Ketua Komisi II saat audiensi dengan karyawan dan serikat pekerja PT TAL diaula kantor Disnakertrans Kab Tebo.
Wakil ketua DPRD dan Ketua Komisi II saat audiensi dengan karyawan dan serikat pekerja PT TAL diaula kantor Disnakertrans Kab Tebo. (ARD)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Upaya penyelesaian perselisihan antara ratusan karyawan bersama Serikat Pimpinan Unit Kerja (PUK) KSPSI dengan manajemen PT Tebo Alam Lestari (PT TAL) terus bergulir. Komisi II DPRD Kabupaten Tebo memastikan akan memfasilitasi persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani, mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan RDP yang masuk ke sekretariat dewan. Saat ini, pihaknya masih menunggu koordinasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo sebelum menetapkan jadwal pasti.

“Menindaklanjuti surat yang telah masuk ke sekretariat dewan terkait permintaan RDP, saat ini kita masih menunggu koordinasi dari Disnakertrans,” ujar Tibrani, Rabu (18/2/2026).

Ia menyebutkan, RDP direncanakan akan digelar dalam beberapa minggu ke depan. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog antara pekerja, serikat, perusahaan, serta pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik.

Menurut Tibrani, berdasarkan audiensi yang telah berlangsung di kantor Disnakertrans Kabupaten Tebo, tuntutan para pekerja PT TAL mencakup sejumlah hal mendasar. Di antaranya persoalan upah, kepesertaan BPJS, kejelasan status kerja, serta hak-hak normatif lainnya.

Meski demikian, Komisi II DPRD Tebo menilai aspek teknis penyelesaian berada pada kewenangan Disnakertrans. Karena itu, pihaknya mendorong instansi terkait agar lebih proaktif memediasi konflik ketenagakerjaan tersebut.

“Untuk solusi teknis, karena ini menyangkut ketenagakerjaan, kita serahkan kepada Disnakertrans untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.

Terkait adanya pemberhentian tenaga kerja oleh PT TAL, Komisi II memastikan akan melakukan klarifikasi langsung kepada manajemen perusahaan. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita akan mengklarifikasi nanti dengan pihak manajemen, apakah proses pemberhentian itu sudah sesuai aturan atau belum,” tegas Tibrani.

Ia juga menyampaikan harapan agar para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja dapat kembali dipekerjakan, terutama menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

“Harapan kami, karyawan yang diberhentikan bisa dipekerjakan kembali menjelang Ramadan dan Idulfitri,” tambahnya.

Selain itu, Tibrani mengaku pihaknya belum mendalami secara rinci terkait dugaan intimidasi yang disebut-sebut dialami para pekerja. Namun demikian, Komisi II berkomitmen akan memperkuat komunikasi dengan semua pihak guna memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja asal Kabupaten Tebo.

“Kami akan berkomunikasi lebih baik dan intens untuk memperjuangkan masyarakat Kabupaten Tebo yang bekerja di PT TAL,” pungkasnya. (ARD)

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA