ASN Kecamatan Sumay Ditegur Camat Usai Wakili PT TAL

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:34:30 WIB - Dibaca: 986 kali

Plt Camat Sumay Samsuar memberikan keterangan terkait teguran terhadap ASN yang sempat mewakili PT TAL dalam sengketa ketenagakerjaan.
Plt Camat Sumay Samsuar memberikan keterangan terkait teguran terhadap ASN yang sempat mewakili PT TAL dalam sengketa ketenagakerjaan. (ARD)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pelaksana tugas (Plt) Camat Sumay, Samsuar, mengambil langkah tegas terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang terlibat dalam sengketa ketenagakerjaan antara PT Tebo Alam Lestari (PT TAL) dengan karyawan serta serikat pekerja.

ASN yang dimaksud adalah Abdul Murad. Ia diketahui menerima surat kuasa khusus dari Direktur PT TAL untuk mewakili perusahaan dalam proses penyelesaian perselisihan dengan pekerja. Tindakan tersebut dinilai tidak tepat karena yang bersangkutan berstatus sebagai PNS.

Samsuar menegaskan pihaknya telah memanggil dan memberikan teguran langsung kepada Abdul Murad pada Rabu, 18 Februari 2026. Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegasan aturan disiplin ASN agar tidak terlibat dalam urusan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut Samsuar, berdasarkan pengakuan Abdul Murad, saat menghadiri pertemuan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tebo, ia sempat menanyakan kepada pihak yang hadir apakah dirinya sebagai PNS diperbolehkan mewakili PT TAL.

“Yang bersangkutan mengaku sempat bertanya sebelum acara dimulai. Ia menyampaikan dirinya PNS yang mewakili PT TAL dan menanyakan apakah diperbolehkan. Saat itu ada yang menjawab boleh, termasuk dari pihak PUK KSPSI,” ujar Samsuar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (19/2/2026) malam.

Meski demikian, Samsuar menegaskan secara aturan seorang PNS tidak dibenarkan menjalankan peran ganda atau mewakili kepentingan perusahaan swasta.

“Saya sudah sampaikan kepada Murad, ke depan jangan lagi ikut-ikutan. Abang ini PNS, secara aturan tidak ada tempatnya mewakili PT TAL. Kalau karyawan perusahaan mungkin bisa, tapi kita sebagai PNS tidak boleh double job,” tegasnya.

Ia juga memastikan Abdul Murad telah mengakui kekeliruannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. Bahkan, saat terjadi aksi unjuk rasa karyawan PT TAL di kantor Disnakertrans, Abdul Murad tidak berada di lokasi karena telah dilarang oleh pihak kecamatan.

“Yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. Waktu ada aksi demo di Disnakertrans, Murad tetap di kantor karena sudah saya larang untuk ikut,” jelas Samsuar.

Samsuar kembali mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kecamatan Sumay agar menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Ia meminta aparatur tidak mencampuri persoalan perusahaan swasta yang bukan menjadi kewenangannya.

“Saya sudah menasihati dan mewanti-wanti kepada Murad, jangan lagi ikut campur dengan masalah perusahaan manapun. Biarkan PT TAL dan KSPSI menyelesaikan urusannya masing-masing,” pungkasnya. (ARD)

 

 

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA