Mantan YouTuber Asal Jambi Laporkan Oknum Dokter RSUD Sijunjung ke Polisi

Sabtu, 02 Mei 2026 - 11:45:14 WIB - Dibaca: 66 kali

Amar Qodafi alias Hamka saat menunjukkan bukti laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum dokter RSUD Sijunjung, Jumat (1/5/2026).
Amar Qodafi alias Hamka saat menunjukkan bukti laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum dokter RSUD Sijunjung, Jumat (1/5/2026). (David)

JAMBIPRIMA.COM,. SIJUNJUNG – Amar Qodafi alias Hamka, mantan YouTuber asal Jambi, melaporkan seorang oknum dokter yang bertugas di RSUD Sijunjung, Sumatera Barat, ke pihak kepolisian atas dugaan tindak penganiayaan. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Tanah Badantung, Kecamatan Sijunjung, sekitar 500 meter dari RSUD Sijunjung.


Peristiwa itu sontak menghebohkan warga sekitar karena terjadi di ruang publik dan melibatkan seorang tenaga medis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Hamka tengah berkumpul bersama beberapa rekannya, yakni Fahmi, Putra, dan Indah, di pinggir jalan sambil berbincang santai.
Tidak lama kemudian, datang seorang pria yang disebut bernama Melpan bersama rekannya ke lokasi tersebut. Belum diketahui secara pasti penyebab awal perselisihan, namun situasi disebut memanas hingga terjadi adu mulut antara kedua belah pihak.


Hamka mengaku pertengkaran verbal itu berujung pada aksi kekerasan fisik. Ia menyebut dirinya dipukul oleh terlapor hingga mengenai bagian pipi kiri.
“Tidak lama setelah terjadi adu mulut, terlapor langsung melakukan pemukulan ke arah pipi kiri saya,” ujar Hamka saat memberikan keterangan.
Keributan itu akhirnya berhasil dilerai warga yang berada di sekitar lokasi. Setelah situasi mereda, Hamka langsung meninggalkan tempat kejadian dan menuju fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis akibat dugaan pemukulan yang dialaminya.
Usai menjalani pemeriksaan medis, Hamka kemudian mendatangi Polres Sijunjung untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut tercatat pada 1 Mei 2026 dengan terlapor atas nama Melpan.
Dalam laporannya, Hamka mengaku mengalami kerugian baik secara fisik maupun mental akibat insiden tersebut. Ia meminta aparat kepolisian memproses kasus itu secara profesional dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.


“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk meminta keadilan hukum yang berlaku. Saya berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Tak hanya melapor ke polisi, Hamka juga meminta pihak RSUD Sijunjung memberikan perhatian serius terhadap dugaan keterlibatan oknum dokter tersebut. Menurutnya, jika terbukti bersalah, tindakan tegas perlu diberikan karena menyangkut etika profesi tenaga medis.


Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan menjadi pelajaran agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa kekerasan.
“Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindaklanjuti laporan saya. Jangan sampai pelaku dibiarkan dan mengulangi perbuatannya,” pungkas Hamka.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Sijunjung maupun dari pihak terlapor terkait dugaan penganiayaan tersebut. Polisi dikabarkan masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA