JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pemeriksaan terhadap proyek fisik hibah rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Kabupaten Tebo. Proyek tersebut meliputi pembangunan jalan kabupaten dan turap penahan tebing sungai di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, dengan total anggaran mencapai Rp20,4 miliar.
Proyek hibah BNPB tahun anggaran 2024 itu dikerjakan pada tahun 2025 oleh perusahaan kerja sama operasi (KSO) antara PT Pulau Bintan Bestari (PT PBB) dan PT Selaras Restu Abadi (PT SRA).
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tebo, Ahmad Rony, mengatakan pihaknya telah mendampingi tim BPK RI melakukan peninjauan langsung ke tiga lokasi kegiatan hibah RR 2024 yang saat ini pengerjaannya telah selesai dilaksanakan.
Menurut Rony, seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan sebelumnya juga sudah disampaikan kepada tim auditor BPK RI sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
“Pekerjaan fisik hibah RR tahun 2024 yang dikerjakan tahun 2025 sudah selesai. Kami juga sudah mendampingi BPK RI turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Ahmad Rony saat ditemui di kantornya, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan lapangan tersebut tim BPK RI turut didampingi pihak rekanan pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta direksi perusahaan dari KSO PT PBB dan PT SRA.
“Ketika turun ke lokasi turap di Desa Pagar Puding, kami bersama BPK didampingi pihak rekanan, konsultan pengawas dan direksi perusahaan,” jelasnya.
Rony menambahkan, selama pelaksanaan proyek di lapangan, pekerjaan lebih banyak ditangani oleh tim dari KSO kedua perusahaan tersebut.
Meski demikian, ia memastikan hingga saat ini tidak ada temuan besar yang menjadi catatan penting dari hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan BPK RI. Namun, auditor sempat mempertanyakan terkait sisa pembayaran proyek sebesar 5 persen yang belum dicairkan kepada pihak rekanan.
Menanggapi hal itu, BPBD Tebo menjelaskan bahwa dana 5 persen tersebut bukan ditahan, melainkan belum dapat dibayarkan karena pihak kontraktor belum memenuhi syarat administrasi berupa jaminan pemeliharaan.
“Kami jelaskan kepada BPK bahwa 5 persen itu sebenarnya hak rekanan. Namun pencairannya harus memenuhi syarat, yakni menyerahkan jaminan pemeliharaan,” kata Rony.
Ia menyebutkan, hingga batas akhir waktu pencairan, pihak rekanan belum dapat menyerahkan jaminan pemeliharaan yang diminta sehingga sisa pembayaran tersebut belum bisa dicairkan.
“Sampai akhir masa pencairan, rekanan belum bisa menyampaikan jaminan pemeliharaan, jadi sisa 5 persen itu belum dapat dibayarkan,” tegasnya.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI ini merupakan bagian dari pengawasan penggunaan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana agar pelaksanaannya sesuai aturan dan tepat sasaran. Pemerintah daerah berharap seluruh proses audit berjalan lancar serta hasil pembangunan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga Desa Pagar Puding dan sekitarnya. (DVD)
BPK RI Periksa Proyek Hibah BNPB Rp20,4 Miliar di Tebo, BPBD Sebut Pekerjaan Sudah Rampung
Mantan YouTuber Asal Jambi Laporkan Oknum Dokter RSUD Sijunjung ke Polisi
Pemkot Jambi Tutup Permanen TPS Simpang Royal, Sistem Baru Pengelolaan Sampah Mulai Diterapkan
FKIK UNJA Jadi Tuan Rumah Pelatihan Nasional AMSA-Indonesia 2026
Wagub Jambi Hadiri Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas di Palembang
FLLAJ Bungo Bahas Penanganan Titik Rawan Kecelakaan, Tekankan Sinergi Antarinstansi