Pansus DPRD Jambi Dorong Tim Terpadu, Data Zona Merah Dinilai Tak Sinkron

Senin, 04 Mei 2026 - 13:47:17 WIB - Dibaca: 70 kali

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, saat memberikan keterangan terkait dorongan pembentukan tim terpadu guna menyinkronkan data lahan zona merah yang dinilai masih tumpang tindih.
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, saat memberikan keterangan terkait dorongan pembentukan tim terpadu guna menyinkronkan data lahan zona merah yang dinilai masih tumpang tindih. (David)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus mendorong percepatan penyelesaian polemik lahan yang masuk dalam kategori zona merah. Persoalan ini dinilai semakin mendesak karena berdampak langsung terhadap ribuan sertifikat milik masyarakat yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah strategis guna mengurai permasalahan tersebut. Salah satunya dengan menyurati Wali Kota Jambi pada 10 April 2026 untuk segera membentuk tim khusus pendataan.

Tim ini diharapkan dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap sertifikat masyarakat yang terdampak, sekaligus memastikan keabsahan data yang selama ini menjadi polemik.

“Dari informasi yang kami terima, pihak eksekutif saat ini sudah mulai bergerak melakukan pendataan. Progresnya sudah mencapai 1.536 sertifikat dari total 5.506 sertifikat yang sebelumnya terdata,” ujar Muhili.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus dipercepat dan dilakukan secara akurat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Tak hanya itu, Pansus juga mengambil langkah lebih lanjut dengan mengirimkan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk membentuk tim terpadu lintas instansi. Surat tersebut dilayangkan pada Senin, 5 Mei 2026.

Tim terpadu yang diusulkan akan melibatkan berbagai lembaga strategis, seperti Kanwil KPKNL Palembang, Pertamina termasuk kantor pusat, Kementerian ATR/BPN, serta unsur penegak hukum dari kejaksaan, kepolisian, hingga TNI. Pemerintah Kota Jambi juga akan menjadi bagian penting dalam tim tersebut.

Menurut Muhili, keberadaan tim terpadu ini sangat krusial untuk memastikan kejelasan batas dan status lahan, khususnya terkait titik koordinat yang selama ini diklaim oleh pihak DJKN.

“Tim ini nantinya akan bekerja menentukan titik koordinat yang valid. Kami meminta masyarakat untuk bersabar karena proses ini membutuhkan ketelitian dan waktu,” jelasnya.

Dalam proses penelusuran yang dilakukan Pansus, ditemukan adanya ketidaksinkronan data yang cukup mencolok antara sejumlah pihak terkait. Salah satunya terkait luas kawasan zona merah yang berbeda signifikan.

Muhili menjelaskan, peta yang diserahkan oleh pihak Pertamina kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menunjukkan luas kawasan zona merah mencapai sekitar 600 hektare. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan luas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tercatat secara resmi.

Sementara itu, berdasarkan data dari DJKN, dari total 5.506 sertifikat yang ada, luas lahan yang memiliki izin dan tercatat hanya sekitar 390 hektare.

“Artinya ada selisih yang cukup besar antara data yang satu dengan yang lain. Ini yang harus kita pastikan melalui kerja tim terpadu nantinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhili menyebut bahwa tidak seluruh lahan yang saat ini diklaim masuk zona merah akan tetap berada dalam status tersebut. Ia membuka kemungkinan adanya sebagian lahan yang dapat dikeluarkan setelah melalui proses verifikasi yang ketat oleh BPN.

“Harapan kita, setelah diverifikasi, ada lahan yang bisa dilepas dari zona merah. Sedangkan yang memang terbukti menjadi klaim DJKN, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Pansus menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan ini secara bertahap, transparan, dan berkeadilan. Kepastian hukum bagi masyarakat, menurutnya, menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil.

“Yang terpenting adalah ada jalan keluar. Kita ingin semua proses berjalan terbuka, adil, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tutup Muhil. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA