Pelaporan HAM Daerah Dinilai Masih Formalistik, Perlu Reformasi Berbasis Dampak

Senin, 04 Mei 2026 - 11:17:33 WIB - Dibaca: 60 kali

Antrean warga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencerminkan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
Antrean warga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencerminkan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. (Subahan)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Praktik pelaporan Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat pemerintah daerah dinilai masih cenderung bersifat administratif dan belum menyentuh substansi perlindungan hak warga. Hal ini mengemuka dalam pandangan akademisi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Yulfi Alfikri Noer, yang mendorong adanya reformasi pelaporan HAM agar lebih berbasis dampak nyata, Senin (4/5/2026).

Menurut Yulfi, selama ini pelaporan HAM kerap diposisikan sebagai kewajiban rutin untuk memenuhi indikator pemerintah pusat, bukan sebagai alat evaluasi kebijakan publik. Padahal, secara konstitusional, negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM dalam setiap aspek pembangunan.

“Pelaporan HAM tidak boleh berhenti pada dokumen formal. Ia harus menjadi instrumen untuk mengukur apakah kebijakan benar-benar berdampak pada masyarakat, terutama kelompok rentan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kerangka hukum nasional sebenarnya sudah cukup kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM hingga Rencana Aksi Nasional HAM 2021–2025. Namun, implementasi di daerah masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal integrasi lintas sektor dan kualitas data.

Yulfi menyoroti bahwa pendekatan pelaporan saat ini masih bersifat “compliance-based” atau sekadar memenuhi kewajiban administratif. Akibatnya, laporan tidak mampu mengidentifikasi persoalan riil seperti ketimpangan akses layanan publik, diskriminasi, atau kegagalan sistemik dalam pembangunan.

Sebagai solusi, ia mendorong transformasi menuju pendekatan “evidence and impact-based”. Dalam model ini, pelaporan harus didukung data kuantitatif dan bukti empiris yang menunjukkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

“Tanpa evidensi, laporan hanya menjadi klaim administratif yang tidak punya daya koreksi terhadap kebijakan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menawarkan pendekatan HAM tematik sebagai kerangka analisis yang lebih tajam. Pendekatan ini menitikberatkan pada dua aspek, yakni kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta isu strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.

Pendekatan tersebut dinilai tidak hanya memperkuat kualitas analisis, tetapi juga berdampak pada penganggaran daerah. Dengan pemetaan yang lebih presisi, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran secara lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, Yulfi juga menekankan pentingnya peran aparatur sipil negara (ASN) dalam implementasi HAM. Ia menilai bahwa nilai-nilai profesionalisme, akuntabilitas, dan non-diskriminasi harus benar-benar diinternalisasi dalam praktik birokrasi sehari-hari.

“HAM pada akhirnya ditentukan oleh bagaimana birokrasi bekerja, bukan sekadar oleh norma yang tertulis,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui masih adanya persoalan fragmentasi kelembagaan di daerah. Pelaporan HAM yang melibatkan banyak perangkat daerah belum didukung koordinasi yang efektif. Selain itu, hasil laporan juga belum terintegrasi dengan dokumen perencanaan seperti RKPD dan rencana strategis organisasi perangkat daerah.

Akibatnya, temuan dalam laporan HAM tidak berpengaruh signifikan terhadap penentuan program dan anggaran pembangunan.

Yulfi menegaskan bahwa penguatan pelaporan HAM harus diarahkan agar menjadi bagian inti dari proses pembangunan daerah. Jika terintegrasi dengan perencanaan dan penganggaran, pelaporan HAM dapat berfungsi sebagai alat utama untuk mengoreksi ketimpangan dan memastikan distribusi sumber daya yang lebih adil.

“Selama pelaporan masih dianggap sebagai kewajiban administratif, ia tidak akan membawa perubahan. Tapi jika dijadikan dasar kebijakan, HAM bisa menjadi penentu arah pembangunan,” tutupnya. (San)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA