Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Terima Santunan Rp435 Juta, Menaker Tekankan Pentingnya Perlindungan

Selasa, 05 Mei 2026 - 09:13:49 WIB - Dibaca: 207 kali

Penyerahan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api oleh Menteri Ketenagakerjaan bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan di Cikarang, Bekasi.
Penyerahan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api oleh Menteri Ketenagakerjaan bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan di Cikarang, Bekasi. (Biro Humas Kemnaker)

JAMBIPRIMA.COM, BEKASI – Negara kembali menunjukkan kehadirannya dalam memberikan perlindungan bagi pekerja melalui penyerahan santunan jaminan sosial kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api. Total manfaat yang diterima mencapai Rp435.624.820 melalui program BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Penyerahan santunan tersebut dilakukan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2026), dan turut disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Dalam keterangannya, Yassierli menegaskan bahwa kehadiran negara melalui jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja, khususnya di sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.

"Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," ujar Yassierli usai penyerahan santunan.

Santunan tersebut diterima oleh Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), korban kecelakaan kereta api di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026. Almarhumah meninggalkan seorang suami dan seorang anak yang masih balita.

Adapun total santunan yang diberikan mencakup beberapa komponen, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa pendidikan anak senilai Rp166.500.000.

Skema ini menjadi salah satu bentuk perlindungan menyeluruh yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya dalam bentuk santunan langsung, tetapi juga dukungan jangka panjang bagi keluarga yang ditinggalkan.

Pemerintah juga terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pemberian diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU.

Menurut Yassierli, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan perlindungan sosial.

“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa program jaminan sosial memberikan kepastian bagi keluarga pekerja dalam menghadapi risiko yang tidak terduga.

“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujarnya.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas perlindungan sosial yang inklusif, agar seluruh pekerja baik formal maupun informal mendapatkan jaminan yang layak dan berkelanjutan. (Din)

 
 
 




BERITA BERIKUTNYA