JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini menjadi salah satu instrumen utama untuk memastikan pekerja tetap mendapat dukungan saat memasuki masa transisi menuju pekerjaan baru.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kehadiran negara tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir. Menurutnya, JKP dirancang untuk mendampingi pekerja hingga kembali terserap di dunia kerja.
“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, penguatan program ini menjadi penting di tengah perubahan cepat dunia kerja, mulai dari perkembangan teknologi hingga pergeseran struktur industri. Kondisi tersebut menuntut adanya sistem perlindungan yang adaptif sekaligus memberi kepastian bagi pekerja.
Melalui JKP, peserta berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, dengan batas upah yang dihitung sebesar Rp5 juta. Bantuan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi keluarga selama masa pencarian kerja.
Tak hanya itu, program ini juga menyediakan berbagai layanan pendukung, seperti akses informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling ketenagakerjaan. Pemerintah juga menyiapkan pelatihan kerja dengan nilai manfaat sebesar Rp2,4 juta untuk meningkatkan atau memperbarui keterampilan pekerja.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan platform digital SIAPKerja guna mempermudah akses layanan ketenagakerjaan secara terintegrasi dan transparan.
Yassierli menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan sosial dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Kita ingin pekerja kita tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga memiliki kompetensi yang relevan sehingga selalu siap menghadapi dinamika industri,” ujarnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program, pemerintah mengingatkan perusahaan agar disiplin mendaftarkan pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepatuhan ini dinilai krusial agar hak pekerja tetap terlindungi saat terjadi PHK.
Selain itu, sinergi dengan berbagai pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan, dinas tenaga kerja daerah, serta lembaga pelatihan terus diperkuat guna memastikan layanan berjalan optimal dan tepat sasaran.
Menaker juga menilai hubungan industrial yang harmonis menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, perlindungan pekerja yang baik akan berdampak pada peningkatan produktivitas dan iklim usaha yang sehat.
“Kesejahteraan pekerja yang terjaga akan mendukung dunia usaha tumbuh lebih sehat, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional kita,” tutupnya.
Penguatan JKP turut didukung melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur penyempurnaan berbagai aspek, mulai dari pendanaan, kepesertaan, hingga mekanisme penyaluran manfaat. Aturan ini juga mewajibkan perusahaan untuk memperbarui data pekerja secara berkala guna memastikan akurasi penerima manfaat.
Program JKP sendiri diperuntukkan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga cakupan perlindungannya semakin luas bagi tenaga kerja di Indonesia. (*)
Rabu Berkah PKK Jambi Jadi Media Edukasi PAUD, Tanamkan Karakter Sejak Dini
Wali Kota Jambi Serahkan Santunan Korban KRL Bekasi, Pastikan Hak Keluarga Terpenuhi
Desa Parit Kembangkan Lahan Produktif, Warga Tanam Semangka Bersama Polres Muaro Jambi
Pemkab Tebo Hadirkan “Sijempol”, Urus Izin Kini Bisa dari Kecamatan
Polisi, Damkar, dan Warga Bersatu Padamkan Kebakaran di Pulo Aro
Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Diproses Cepat