JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Isu dugaan adanya siswa di MTs Laboratorium Jambi yang disebut tidak dapat mengikuti ujian akibat menunggak pembayaran SPP mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi.
Menanggapi kabar yang beredar tersebut, Ombudsman langsung turun ke sekolah guna melakukan klarifikasi dan memastikan persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Kunjungan dilakukan oleh Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi pada Rabu (13/5/2026). Dalam agenda tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim, bertemu langsung dengan Kepala MTs Laboratorium Jambi, Amirul Mukminin.
Pertemuan berlangsung terbuka dan membahas secara detail terkait isu yang sempat menjadi sorotan publik tersebut. Ombudsman meminta penjelasan langsung dari pihak sekolah mengenai informasi adanya siswa yang disebut tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena memiliki tunggakan SPP.
Kepala MTs Laboratorium Jambi, Amirul Mukminin, menegaskan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak pernah melarang siswa mengikuti ujian hanya karena persoalan administrasi pembayaran sekolah.
Menurut Amirul, hak siswa untuk memperoleh pendidikan, termasuk mengikuti ujian, tetap menjadi prioritas utama pihak sekolah. Ia menyebut, persoalan yang terjadi lebih kepada miskomunikasi antara wali murid dengan pihak sekolah terkait administrasi pembayaran.
“Kami tidak pernah melarang siswa ikut ujian karena itu adalah hak mereka. Sementara SPP merupakan kewajiban orang tua atau wali kepada sekolah. Kami ingin persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa mengganggu hak anak untuk belajar dan mengikuti ujian,” ujar Amirul.
Ia menjelaskan, memang terdapat beberapa siswa yang masih memiliki tunggakan pembayaran SPP. Namun demikian, seluruh siswa tetap diberikan kesempatan mengikuti proses belajar maupun ujian sebagaimana mestinya.
Amirul juga berharap adanya komunikasi yang baik antara wali murid dan pihak sekolah agar persoalan administrasi tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kalau wali murid kooperatif dan menjalin komunikasi dengan baik, sebenarnya persoalan seperti ini bisa diselesaikan bersama tanpa menimbulkan polemik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim, menekankan pentingnya pemenuhan hak anak dalam mendapatkan pendidikan yang layak. Ia mengapresiasi langkah sekolah yang tetap mengutamakan hak siswa untuk mengikuti ujian di tengah persoalan administrasi yang ada.
Menurut Rokhim, Ombudsman terus mendorong seluruh lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, agar tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami mendorong sekolah untuk tetap mengutamakan hak anak memperoleh pendidikan yang baik. Persoalan administrasi tentu penting, tetapi jangan sampai menghambat hak dasar siswa,” kata Rokhim.
Ia juga meminta agar persoalan antara sekolah dan wali murid dapat segera diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan saling memahami, sehingga tidak memicu kesalahpahaman di ruang publik.
“Ombudsman selalu mendorong agar hak-hak masyarakat terpenuhi, termasuk hak anak dalam dunia pendidikan,” tegasnya.
Kunjungan Ombudsman tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus menjadi langkah penyelesaian agar isu serupa tidak kembali menimbulkan keresahan di lingkungan pendidikan. (DVD)
PT PMB Launching Kantor Pemasaran di Tebing Tinggi, Salurkan CSR dan BPJS Ketenagakerjaan
Rizky Ramadhani Ditemukan Meninggal di Sungai Batanghari Setelah 11 Hari Pencarian
Diduga Tak Layani Pasien Darurat, RS Setia Budi Disebut Utamakan Surat Rujukan
Angkatan Kerja di Jambi Menurun pada Februari 2026, Pengangguran Justru Turun Signifikan
Ombudsman Jambi Klarifikasi Isu Siswa MTs Laboratorium Tak Bisa Ikut Ujian karena Tunggakan SPP
TP PKK Jambi Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Anak dan Masyarakat
Pembinaan Ormas Dinilai Perlu Diperkuat, Ini Harapan Ormas dan Wartawan Tebo ke Kesbangpol