JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Pembahasan terkait mekanisme pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi mulai menjadi perhatian publik. Menjelang berakhirnya masa jabatan pejabat Sekda saat ini, muncul dua opsi yang ramai dibicarakan, yakni melalui sistem open bidding (lelang jabatan) atau menggunakan skema manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi pun mulai memberi sinyal akan mengarah pada penerapan sistem manajemen talenta, sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi nasional yang menekankan penguatan sistem merit dalam pengembangan karier ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan berbagai instrumen pendukung agar sistem manajemen talenta dapat diterapkan di lingkungan Pemkot Jambi, termasuk dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Iya, kita upayakan juga demikian apabila instrumen pendukungnya sudah siap,” ujar Rizalul Fikri.
Menurutnya, penerapan manajemen talenta tidak bisa dilakukan secara instan karena membutuhkan kesiapan data, sistem penilaian kinerja, pemetaan kompetensi ASN, hingga integrasi dengan sistem nasional milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saat ini masih ada beberapa hal yang harus kita perbaiki untuk menuju penerapan manajemen talenta,” katanya.
Rizalul menjelaskan, BKPSDMD Kota Jambi terus melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Regional VII BKN di Palembang maupun BKN pusat di Jakarta guna memastikan kesiapan daerah dalam menerapkan sistem tersebut.
“Kami terus melaksanakan koordinasi ke Kantor Regional VII BKN di Palembang dan BKN di Jakarta,” tambahnya.
Manajemen talenta sendiri merupakan sistem pengelolaan karier ASN berbasis kompetensi, potensi, rekam jejak, dan kinerja pegawai. Melalui sistem ini, pejabat yang akan menduduki posisi strategis dipilih berdasarkan hasil pemetaan objektif, bukan semata-mata melalui proses seleksi terbuka seperti open bidding.
Sistem tersebut saat ini menjadi salah satu fokus pemerintah pusat dalam memperkuat reformasi birokrasi dan penerapan sistem merit di instansi pemerintahan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga awal tahun 2026, penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah mengalami peningkatan signifikan. Tercatat sebanyak 121 instansi pusat dan daerah telah mendapatkan persetujuan penerapan sistem manajemen talenta hingga akhir tahun 2025.
Beberapa daerah yang lebih dahulu menerapkan sistem tersebut antara lain Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Jawa Tengah, Kota Pekanbaru, Kota Medan, hingga Kabupaten Kulon Progo.
Penerapan manajemen talenta dinilai mampu memperkuat transparansi dan profesionalisme birokrasi karena pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kapasitas dan rekam jejak ASN. Sistem ini juga dianggap dapat meminimalisir praktik kedekatan politik maupun pengisian jabatan melalui “jalur titipan”.
Meski demikian, hingga saat ini Pemkot Jambi belum memutuskan secara final mekanisme yang akan digunakan dalam pengisian jabatan Sekda Kota Jambi. Opsi open bidding masih terbuka, sambil menunggu kesiapan penerapan manajemen talenta secara penuh di lingkungan pemerintahan Kota Jambi. (DVD)
Lelang Sekda Kota Jambi Mengarah ke Manajemen Talenta, BKPSDMD Buka Suara
SP3 Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar di PUPR Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Dasar Penghentian Perkara
Cuaca Ekstrem Ancam Jaringan Listrik, PLN Rimbo Bujang Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Wali Kota Jambi Serahkan Bantuan untuk Warga Paal Merah yang Alami Stroke
Wagub Jambi Lepas 444 JCH Kloter 20, Pesan Jaga Kesehatan dan Patuhi Aturan Saudi
Pemkab Tebo Mulai Terapkan Manajemen Talenta ASN, Penilaian Kinerja Terhubung ke BKN