JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tebo tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tebo, Sahendra, SE, didampingi Wakil Ketua I DPRD Tebo, Ihsanudin, SP.
Turut hadir Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, SE, M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Tebo, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Tebo, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Wakil Bupati Nazar Efendi menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Penyampaian laporan tersebut mencakup realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan, hingga capaian berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Wakil Bupati Nazar Efendi mengatakan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, dokumen Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Tebo sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Diharapkan pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan kebijakan yang transparan, akuntabel serta mampu mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tebo,” kata Nazar Efendi.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses evaluasi pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025. (San)
Resmi Disahkan, Berikut Susunan Pengurus DPD Partai Golkar Tebo Periode 2026–2031
Polsek Tebo Ilir Monitoring Stok BBM di SPBU Kemantan Pasca kenaikan Harga BBM Non-Subsidi
Polsek Tebo Ilir Sosialisasikan Larangan PETI, Warga Diingatkan Ancaman Pidana hingga Rp100 Miliar
Wabup Tebo Ikuti Rakor Program Strategis Nasional Bersama Mendagri Secara Virtual
Wabup Nazar Efendi Buka MTQ ke-IV Tingkat Desa Rantau Langkap
SPMB Kota Jambi 2026 Dibuka, SMP Negeri dan Swasta Siapkan 10.932 Kuota
Resmi Terima SK dari Ivan Wirata, Khalis Mustiko Kembali Pimpin Golkar Tebo, Liga Marisa Sekretaris