JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Upaya pencegahan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polsek Tebo Ilir. Kali ini, personel Polsek Tebo Ilir turun langsung ke tengah masyarakat dengan membentangkan spanduk imbauan larangan melakukan aktivitas PETI.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Tebo Ilir dengan menyasar masyarakat yang berada di sekitar kawasan yang berpotensi terjadi aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam spanduk yang dibentangkan, masyarakat diingatkan agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Selain merusak lingkungan, kegiatan PETI juga dapat berujung pada proses pidana bagi pelakunya.
Personel Polsek Tebo Ilir menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tidak hanya pelaku penambangan, masyarakat yang terlibat dalam penampungan, pemanfaatan, pengolahan maupun penjualan hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kapolsek Tebo Ilir melalui Aipda Zukiman, S.H. selaku Bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dalam bentuk apa pun serta ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal.
"Kami berharap informasi ini dapat diteruskan kepada masyarakat luas sehingga semakin banyak warga yang memahami dampak dan konsekuensi hukum dari aktivitas PETI," ujar Aipda Zukiman.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Tebo Ilir berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan hukum semakin meningkat sehingga aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Tebo Ilir dapat dicegah sejak dini. (San)
SPMB di Tebo Berjalan Lancar, Disdikbud Tegaskan Sekolah Wajib Utamakan Jalur Zonasi
Sekda Sindi Optimistis Desa Sumber Agung Raih Hasil Terbaik di Lomba Desa Provinsi Jambi 2026
Heboh di Tebo, Anak Ketua BPD Diduga Jadi Korban Penyerangan Terkait PETI
Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Rimbo Bujang, Sita Barang Bukti 5,22 Gram
Pertashop Berguguran! Penjualan Pertamax Anjlok 60 Persen, Ratusan Gerai Tutup
Massa Desak DPRD Gunakan Hak Angket, Kebijakan Sampah Pemkot Jambi Disorot
Calon Tunggal PAW Kades Benteng Rendah Dipersoalkan, Diduga Eks TNI PDTH