JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN – Komisi II DPRD Kabupaten Merangin menantang aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan yang dikaitkan dengan pelantikan 237 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Merangin, Azil Aiman, saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri pelantikan anggota DPRD dari Partai NasDem, Sabtu (4/7).
Azil menegaskan, Komisi II sebagai mitra kerja di bidang pendidikan memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, apabila benar terdapat praktik jual beli jabatan maupun dugaan setoran dalam proses pelantikan kepala sekolah, maka persoalan tersebut harus dibongkar secara terang-benderang oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar isu yang berkembang di tengah masyarakat tidak terus menjadi fitnah maupun spekulasi yang dapat mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Merangin.
"Penegak hukum harus mengusut tuntas jika memang ada praktik jual beli jabatan kepala sekolah. Kami sangat mendorong APH untuk mengungkapnya karena itu merupakan ranah penegak hukum. Dalam fungsi pengawasan, Komisi II akan terus mengawasi. Siapa pelakunya dan bagaimana perbuatannya harus dibuka secara jelas kepada publik," tegas Azil Aiman.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Merangin mengaku masih melakukan proses pendalaman terhadap informasi yang berkembang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin, Tri Sutrisno, saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Merangin, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan hasil penyelidikan karena proses masih berlangsung.
"Lagi dalam proses, tunggu saja nanti. Hasilnya akan kami rilis," ujar Tri Sutrisno singkat.
Sebelumnya, isu dugaan jual beli jabatan kepala sekolah mencuat setelah sejumlah guru menyampaikan informasi tersebut kepada DPRD Merangin dalam sebuah pertemuan di ruang Wakil Ketua DPRD.
Dalam penyampaian tersebut, sejumlah pihak bahkan menyebut adanya beberapa nama yang diduga terlibat dengan inisial S, I, dan E. Namun hingga kini, dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses pengangkatan kepala sekolah serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Masyarakat pun menantikan langkah tegas APH untuk memastikan ada atau tidaknya praktik penyalahgunaan wewenang dalam pelantikan ratusan kepala sekolah tersebut. (Lil)
Tanggapi Usulan Golkar, Direktur RSUD STS: Aturan Tidak Mewajibkan Dana BLUD di Bank Jambi
Kapolres Tebo Terima Silaturahmi Putra SAD yang Lulus Seleksi Polri Jalur Repro 2026
Al Haris Dijadwalkan Buka Urawa Cup VI pada 22 Agustus, Siap Bermain Lawan Urawa Legend
Usai Rapat Kisruh Kades Sungai Rambai, Kadis PMD Tebo Ngaku Kabur Hindari Kepungan Warga
Puluhan Warga Sungai Rambai Geruduk Kantor Bupati, Desak Kades Dinonaktifkan
Evaluasi Kinerja OPD, Al Haris Soroti Serapan Anggaran dan Pendapatan Daerah
Bupati Agus Rubiyanto Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tebo, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah