JAMBIPRIMA.COM – Peristiwa padam listrik (blackout) yang sempat melanda sebagian wilayah Sumatera dinilai bukan sekadar gangguan teknis sistem kelistrikan nasional. Di balik insiden tersebut, muncul dugaan persoalan yang jauh lebih besar terkait tata kelola energi nasional, menyusul langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik ke tahap penyidikan.
Pandangan tersebut disampaikan Dr. (C) Asari Safeii, M.H., yang juga menjabat sebagai pengurus DPD HIPSI Jambi. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati sebagai upaya negara mengungkap kebenaran secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Namun, ia menegaskan bahwa penyidikan tersebut tidak boleh hanya berhenti pada dugaan penyimpangan pengadaan barang semata. Persoalan yang sesungguhnya, kata dia, adalah bagaimana tata kelola energi nasional mampu menutup celah lahirnya praktik mafia batu bara yang selama ini diduga merugikan negara.
"Aspek yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga ketahanan energi nasional, pelayanan publik, aktivitas ekonomi, hingga kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara menjamin pasokan listrik," ujarnya.
Menurut Asari, berbeda dengan tindak pidana korupsi di sektor lain, dugaan korupsi pada sektor energi memiliki dampak yang sangat luas. Apabila benar terjadi penyimpangan dalam rantai pasok batu bara untuk pembangkit listrik, maka konsekuensinya tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas sistem kelistrikan nasional.
Ia menjelaskan, batu bara merupakan komponen vital bagi operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Karena itu, kualitas batu bara menjadi faktor utama yang menentukan efisiensi pembangkit.
Salah satu indikator kualitas batu bara adalah Gross As Received (GAR) yang menjadi acuan nilai kalor sekaligus harga jual. Semakin tinggi nilai GAR, semakin tinggi pula kualitas dan harga batu bara tersebut.
Oleh sebab itu, setiap pengiriman batu bara seharusnya dilengkapi hasil pengujian laboratorium dan Certificate of Analysis (COA) yang independen, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Asari mengatakan, apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan manipulasi nilai GAR, pemalsuan COA, rekayasa kuantitas maupun penyimpangan mekanisme pembayaran, maka negara berpotensi mengalami kerugian ganda.
"Negara bisa saja membayar batu bara dengan kualitas tinggi, tetapi yang diterima justru batu bara berkualitas rendah. Dampaknya dapat menurunkan efisiensi pembangkit, meningkatkan biaya operasional, mempercepat kerusakan peralatan, bahkan mengganggu keandalan sistem kelistrikan nasional," jelasnya.
Jambi Punya Posisi Strategis
Dalam tulisannya, Asari juga menyoroti posisi Provinsi Jambi sebagai salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia yang memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan Domestic Market Obligation (DMO) untuk pembangkit listrik nasional.
Meski demikian, ia menegaskan hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menyebut adanya keterlibatan perusahaan batu bara tertentu di Jambi dalam perkara yang sedang ditangani.
Karena itu, menurutnya, keberadaan Jambi sebagai daerah strategis tidak boleh langsung dikaitkan dengan dugaan pelanggaran. Namun, seluruh rantai pasok tetap layak ditelusuri apabila memiliki hubungan dengan objek penyidikan.
Penelusuran tersebut, kata dia, dapat mencakup perusahaan tambang, pemegang izin pengangkutan dan penjualan, trader, laboratorium penguji, surveyor independen, perusahaan pelayaran hingga pihak penerima batu bara di pembangkit listrik.
Jangan Hanya Tangkap Pelaku Lapangan
Asari menilai praktik korupsi di sektor energi umumnya tidak dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan melibatkan jaringan yang saling mendukung.
Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga mampu mengungkap aktor intelektual, pemodal, maupun pihak yang paling diuntungkan apabila memang terbukti terlibat.
"Kalau hanya pelaku kecil yang diproses sementara aktor utama tidak tersentuh, maka tujuan penegakan hukum tidak akan tercapai secara utuh," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar proses penyidikan tetap berpegang pada prinsip due process of law, yakni mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan kepentingan politik, persaingan bisnis, maupun tekanan kelompok tertentu.
Selain itu, prinsip equality before the law juga harus diterapkan secara konsisten sehingga seluruh pihak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, kekayaan maupun kedekatan politik.
Momentum Reformasi Tata Kelola Energi
Menurut Asari, insiden blackout di Sumatera harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola energi nasional.
Ia mendorong pemerintah memperketat pengawasan kualitas batu bara, memperkuat independensi laboratorium pengujian, meningkatkan akuntabilitas surveyor, menerapkan sistem verifikasi digital yang transparan, serta memastikan seluruh transaksi rantai pasok energi dapat diaudit secara terbuka.
"Keberhasilan penyidikan bukan hanya diukur dari banyaknya tersangka atau besarnya kerugian negara yang dipulihkan. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan negara membongkar akar persoalan, memperbaiki sistem, memutus mata rantai mafia energi apabila memang terbukti ada, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," tuturnya.
Ia menegaskan, hukum yang berkeadilan bukanlah hukum yang lahir dari kepentingan ataupun balas dendam, melainkan hukum yang mampu mengungkap kebenaran demi terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang bersih, transparan, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (DVD)
Tanggapi Usulan Golkar, Direktur RSUD STS: Aturan Tidak Mewajibkan Dana BLUD di Bank Jambi
Kapolres Tebo Terima Silaturahmi Putra SAD yang Lulus Seleksi Polri Jalur Repro 2026
Al Haris Dijadwalkan Buka Urawa Cup VI pada 22 Agustus, Siap Bermain Lawan Urawa Legend
Usai Rapat Kisruh Kades Sungai Rambai, Kadis PMD Tebo Ngaku Kabur Hindari Kepungan Warga
Puluhan Warga Sungai Rambai Geruduk Kantor Bupati, Desak Kades Dinonaktifkan
Wamen Investasi Bertemu Daewoo E&C di Jakarta, Bahas Peluang Investasi Sektor Strategis