Cegah Aktivitas PETI, Polisi Sosialisasikan Ancaman Pidana Lewat Spanduk di Tebo Ilir

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:37:31 WIB - Dibaca: 207 kali

Personel piket Polsek Tebo Ilir membentangkan spanduk berisi larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat, Selasa (14/7/2026).
Personel piket Polsek Tebo Ilir membentangkan spanduk berisi larangan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat, Selasa (14/7/2026). (Subahan)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Personel piket Polsek Tebo Ilir, H. Sirait, menggelar sosialisasi kepada masyarakat dengan membentangkan spanduk berisi larangan melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sanksi hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, Pasal 161 mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, maupun menjual mineral dan batu bara yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal juga dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Melalui kegiatan tersebut, personel Polsek Tebo Ilir berharap masyarakat semakin memahami risiko hukum dari aktivitas PETI dan tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun. Sosialisasi ini juga diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat luas agar kesadaran hukum semakin meningkat.

Personel piket Polsek Tebo Ilir, H. Sirait, mengatakan pihaknya terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin maupun terlibat dalam penampungan dan penjualan hasil tambang ilegal. Selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Kami berharap masyarakat dapat menyampaikan imbauan ini kepada keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar agar tidak ada lagi yang terlibat dalam aktivitas PETI," ujar H. Sirait. (San)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA