DPRD Tebo Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Beri Sejumlah Catatan Penting

Senin, 06 Juli 2026 - 11:58:35 WIB - Dibaca: 48 kali

Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko didampingi Wakil Ketua I Ihsanuddin dan Wakil Ketua II Sahendra menyerahkan nota pengantar Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati Tebo Agus Rubiyanto,.SE.,MM
Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko didampingi Wakil Ketua I Ihsanuddin dan Wakil Ketua II Sahendra menyerahkan nota pengantar Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati Tebo Agus Rubiyanto,.SE.,MM (David )

JAMBIPRIMA.COM,. TEBO JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, didampingi Wakil Ketua I Ihsanuddin dan Wakil Ketua II Sahendra. Sidang dihadiri seluruh anggota DPRD dan dinyatakan memenuhi kuorum.

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Wakil Bupati Nazar Efendi, Sekretaris Daerah, para staf ahli bupati, para asisten, kepala bagian di lingkungan Setda Tebo, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Selain itu, rapat juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat se-Kabupaten Tebo, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, perwakilan instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tebo pada prinsipnya menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Meski demikian, persetujuan tersebut disertai dengan sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan masing-masing fraksi sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tebo dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah, efektivitas pelaksanaan program pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat pada tahun anggaran berikutnya.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tebo diharapkan dapat menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan APBD yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA