JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Wali Kota Jambi dr. Maulana menegaskan bahwa hingga saat ini pengelola Jambi City Center (JCC) masih belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan.
Menurut Maulana, Pemkot Jambi terus melakukan penagihan kepada perusahaan pengelola agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut sebagai bentuk pemenuhan hak pemerintah daerah.
"PT yang mengelola juga sampai sekarang belum melakukan pembayaran kewajibannya kepada Pemkot," tegas Maulana.
Ia menyampaikan, pemerintah tetap berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sembari menunggu perkembangan proses hukum yang masih berlangsung.
Pernyataan Wali Kota Jambi tersebut sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap bahwa PT Bliss Properti Indonesia (PT BPI) selaku mitra kerja sama belum memenuhi kewajiban pembayaran kontribusi kerja sama pemanfaatan lahan eks Terminal Simpang Kawat untuk tahun ke-7.
Selain itu, BPK juga mencatat bahwa addendum perjanjian kerja sama hingga kini belum dapat diselesaikan karena masih menunggu hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyesuaian nilai kontribusi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada Pemkot Jambi.
Di sisi lain, persoalan JCC juga berkaitan dengan proses hukum yang menimpa aset perusahaan. Berdasarkan Laporan Tahunan dan Keberlanjutan PT Bliss Properti Indonesia Tbk Tahun 2025, bangunan Jambi City Center menjadi salah satu aset perusahaan yang disita oleh Kejaksaan sejak 31 Juli 2025 dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana Benny Tjokrosaputro.
Meski aset tersebut telah disita, perusahaan menyatakan operasional pusat perbelanjaan tetap berjalan melalui mekanisme penitipan kepada Direktur Operasional perusahaan. Menurut perusahaan, penyitaan tersebut tidak mengubah hak dan kewajiban dalam pengelolaan JCC, meskipun diakui masih terdapat ketidakpastian mengenai manfaat ekonomi atas aset yang telah disita.
Menanggapi kondisi tersebut, Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi belum dapat mengambil alih bangunan JCC karena status kepemilikannya berbeda dengan lahan.
"Sampai sekarang memang kami belum bisa menguasai seluruh aset tersebut, karena bangunannya dibangun oleh pihak lain, sedangkan tanahnya milik Pemerintah Kota Jambi. Kita tunggu saja proses hukumnya," ujar Maulana.
Diketahui, Jambi City Center (JCC) merupakan proyek kerja sama dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT) antara Pemerintah Kota Jambi dan PT Bliss Properti Indonesia yang dibangun di atas lahan milik Pemkot Jambi dengan masa kerja sama selama 30 tahun.
Berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Jambi berhak menerima kontribusi sebesar Rp85 miliar secara bertahap selama masa kerja sama berlangsung. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kontribusi untuk tahun ketujuh hingga kini masih belum dibayarkan oleh pihak pengelola.
Pemkot Jambi menegaskan akan terus mengawal pemenuhan seluruh kewajiban perusahaan sesuai isi perjanjian, sekaligus menunggu kepastian hukum terkait status aset JCC agar hak pemerintah daerah tetap terlindungi. (DVD)
Ketua BPD Teluk Langkap Laporkan Dugaan Penyerangan Rumah, Polisi Proses Dua Laporan
Tebo Siap Buka Sekolah Nasional Terintegrasi, Tampung 80 Siswa pada Tahun Ajaran 2026/2027
Usir Tim Bareskrim Saat Razia PETI, Tambang Ilegal Merangin Kini Jadi Atensi Polda Jambi
Maulana Tegaskan Pengelola JCC Masih Tunggak Kewajiban ke Pemkot Jambi
Pemkab Merangin Laporkan Pengrusakan Aset Akibat PETI, Fokus Selamatkan Tanah Milik Daerah
DPRD Tebo Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Beri Sejumlah Catatan Penting
Pemprov Jambi Bantah Isu Rp1,5 Triliun Uang Rakyat Raib di Era Al Haris, Sebut Data Disinformasi