JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi melaporkan dugaan pengrusakan aset daerah ke Polres Merangin. Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga merusak lahan milik pemerintah di kawasan Talang Kawo, Kecamatan Bangko.
Kepala BPKAD Kabupaten Merangin, Masyhuri, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan tidak berfokus pada siapa pelaku maupun dalang aktivitas PETI, melainkan pada kerusakan aset milik pemerintah daerah yang telah memiliki legalitas berupa sertifikat resmi.
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Merangin melaporkan pengrusakan lahan milik Pemkab Merangin yang berada di Talang Kawo, Bangko, dengan menyertakan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah," ujar Masyhuri usai membuat laporan di Polres Merangin, Selasa (14/7).
Menurut Masyhuri, Pemerintah Kabupaten Merangin memiliki lahan seluas lebih dari delapan hektare di kawasan tersebut yang terbagi dalam empat sertifikat. Dari luasan itu, sekitar 1,5 hektare dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI.
Saat ditanya mengenai pihak yang diduga berada di balik pengrusakan aset tersebut maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal itu, Masyhuri memilih menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Kami tidak mengidentifikasi siapa pelakunya. Fokus kami hanya melaporkan adanya pengrusakan aset lahan milik pemerintah daerah. Mengenai siapa yang bertanggung jawab, pasal yang dikenakan, maupun hasil penyelidikan, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Merangin," tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi, Pemkab Merangin bersama aparat kepolisian telah membahas penguatan pengamanan terhadap aset daerah, khususnya lahan yang rawan dijadikan lokasi aktivitas PETI.
Salah satu langkah yang segera dilakukan adalah pemasangan plang permanen di lokasi lahan milik pemerintah sebagai penanda status kepemilikan sekaligus peringatan bagi masyarakat.
"Hasil diskusi kami dengan tim penyidik Polres Merangin, Pemkab akan segera memasang papan plang permanen di lokasi tersebut," kata Masyhuri yang turut dibenarkan Affan dan Alexander.
Plang tersebut nantinya akan memuat informasi bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Merangin berdasarkan nomor sertifikat yang sah, serta menegaskan larangan keras melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut tanpa izin dari pemerintah.
Pemkab Merangin berharap langkah hukum yang ditempuh dan penguatan pengamanan aset daerah dapat mencegah terulangnya aktivitas PETI yang berpotensi merugikan negara serta merusak aset milik pemerintah. (Lil)
Ketua BPD Teluk Langkap Laporkan Dugaan Penyerangan Rumah, Polisi Proses Dua Laporan
Tebo Siap Buka Sekolah Nasional Terintegrasi, Tampung 80 Siswa pada Tahun Ajaran 2026/2027
Usir Tim Bareskrim Saat Razia PETI, Tambang Ilegal Merangin Kini Jadi Atensi Polda Jambi
Maulana Tegaskan Pengelola JCC Masih Tunggak Kewajiban ke Pemkot Jambi
Pemkab Merangin Laporkan Pengrusakan Aset Akibat PETI, Fokus Selamatkan Tanah Milik Daerah
DPRD Tebo Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Beri Sejumlah Catatan Penting
Pemprov Jambi Bantah Isu Rp1,5 Triliun Uang Rakyat Raib di Era Al Haris, Sebut Data Disinformasi