Kapolres Merangin Selidiki Dugaan Oknum P3K SD 94 Terlibat PETI

Senin, 20 Juli 2026 - 17:33:04 WIB - Dibaca: 225 kali

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan seorang oknum P3K SD Negeri 94 Tanjung Mudo, Kecamatan Pangkalan Jambu, dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan seorang oknum P3K SD Negeri 94 Tanjung Mudo, Kecamatan Pangkalan Jambu, dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). (Lil)

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN - Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SD Negeri 94 Tanjung Mudo, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mulai mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah memastikan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Langkah itu diambil untuk memastikan kebenaran dugaan yang menyeret nama Andiwan Putra (35), seorang tenaga P3K yang bertugas sebagai pendidik di SD Negeri 94 Tanjung Mudo.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Merangin menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

"Kita akan lakukan penyelidikan," ujar AKBP Kiki Firmansyah singkat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Dr. Misrinadi, juga telah memberikan pernyataan tegas terkait dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil yang bersangkutan apabila terdapat laporan resmi yang disertai bukti yang cukup.

"Kalau ada laporan dan bukti, pasti akan kita panggil," tegas Misrinadi.

Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak akan mentolerir apabila benar terdapat ASN maupun P3K yang terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk pertambangan emas tanpa izin.

Misrinadi menegaskan, setiap ASN dan P3K wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat dan tenaga pendidik.

"Untuk ASN ataupun P3K yang terbukti melanggar aturan tentu akan kita berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Kasus dugaan keterlibatan oknum tenaga pendidik dalam aktivitas PETI ini pun menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan tersebut secara profesional dan transparan. Apabila terbukti bersalah, selain menghadapi proses hukum, yang bersangkutan juga berpotensi menerima sanksi administratif sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh Polres Merangin masih akan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti terkait dugaan tersebut. (Lil)





BERITA BERIKUTNYA