JAMBIPRIMA.COM, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) kembali mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas). Regulasi itu dinilai diperlukan untuk mengintegrasikan kebijakan transportasi nasional yang selama ini masih berjalan secara sektoral.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional MTI bertema Peran Strategis RUU Sistranas dalam Mewujudkan Transportasi Massal Terintegrasi dan Berkelanjutan di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026. Seminar menghadirkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian Perhubungan, dan Dinas Perhubungan Jawa Barat.
Dalam forum itu, Bappenas memaparkan biaya logistik Indonesia masih sekitar 14,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah menargetkan angka tersebut turun menjadi 12,5 persen pada 2029 melalui penguatan konektivitas nasional dan transportasi multimoda.
Seminar juga menyoroti implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL). Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih dinilai menjadi penyebab kerusakan jalan, tingginya risiko kecelakaan, serta meningkatnya biaya pemeliharaan infrastruktur.
Ketua MTI Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan persoalan ODOL di daerah tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum di lapangan. Menurut dia, diperlukan sistem transportasi nasional yang mengintegrasikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
"Masalah ODOL di Jambi tidak cukup diselesaikan hanya melalui penindakan di lapangan. Yang dibutuhkan adalah sistem transportasi nasional yang mampu mengintegrasikan kebijakan pusat dan daerah, mulai dari pengaturan jaringan logistik, pembangunan jalan khusus angkutan barang, hingga penegakan hukum yang konsisten," kata Ivan kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ivan menilai RUU Sistranas dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan transportasi yang selaras dengan pembangunan nasional. Bagi Jambi, regulasi tersebut diharapkan mendukung pengembangan jaringan logistik, pelabuhan, transportasi sungai, dan perkeretaapian barang sehingga ketergantungan terhadap truk bermuatan besar di jalan umum dapat dikurangi.
Saat ini draf RUU Sistranas telah disusun dalam 18 bab dan 83 pasal. Meski telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), regulasi tersebut belum menjadi prioritas pembahasan. MTI berharap RUU Sistranas dapat masuk Prolegnas Prioritas 2027. (Rhm)
Entry Metting Opini Ombudsman RI, Nuzran Joher Tekankan Jambi Pertahankan Kualitas Pelayanan
Cek Endra Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Pencemaran PT SMM, Komisi XII Segera Turun ke Jambi
PM-AAS Diluncurkan, DPD Tani Merdeka Indonesia Tebo Siap Kawal Swasembada Pangan
Terungkap! Dana 6.609 Nasabah Bank Jambi Rp144,82 Miliar Dibobol, 3 Tersangka Diamankan
GMNI Guncang DPRD Jambi, Ivan Wirata: Saya Siap Pasang Badan untuk MBG Asal Zero Korupsi!
Pelayanan Publik Yang berpotensi Terjadi Korupsi, Ombudsman Minta KPK Masuk dan Menindak
Kader Golkar Jambi Iin Habibi Jadi Lulusan Terbaik Diklat Nasional AMPG 2026