Terungkap! Dana 6.609 Nasabah Bank Jambi Rp144,82 Miliar Dibobol, 3 Tersangka Diamankan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:56:17 WIB - Dibaca: 87 kali

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia saat konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar dengan tiga tersangka yang telah diamankan.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia saat konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar dengan tiga tersangka yang telah diamankan. (Lil )

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian fantastis mencapai Rp144,82 miliar. Dalam pengungkapan kasus kejahatan siber berskala internasional tersebut, polisi telah menetapkan dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan pelaku.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan metode scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait dan penyedia layanan aset kripto.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA. Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam memfasilitasi aksi pembobolan dengan menyiapkan puluhan rekening bank serta akun aset kripto yang kemudian digunakan untuk menampung dan menyamarkan dana hasil kejahatan.

Menurut penyidik, ketiga tersangka bukan pelaku utama, melainkan bagian dari jaringan yang membantu operasional kejahatan siber tersebut. Adapun pelaku utama diketahui merupakan warga negara asing asal Bulgaria yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan ini telah dipersiapkan sejak tahun 2025. Para tersangka merekrut puluhan orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto di berbagai platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026," ujar Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Pada hari pelaksanaan aksi, jaringan tersebut berhasil membobol rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana sebesar Rp144,82 miliar kemudian dipindahkan ke berbagai rekening penampung, selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke dompet digital (wallet) yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam.

"Kejahatan ini dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Rekening maupun akun aset kripto yang telah disiapkan digunakan sebagai sarana untuk menampung sekaligus menyamarkan aliran dana hasil pembobolan," jelasnya.

Meski demikian, penyidik berhasil melakukan pengembangan perkara dan membekukan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut senilai sekitar Rp18,94 miliar. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa perangkat elektronik, data transaksi digital, dokumen pendukung, hingga hasil pemeriksaan digital forensik yang akan digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan.

"Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri seluruh aliran dana, mengidentifikasi pelaku lain yang berada di luar negeri, sekaligus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian dapat dipulihkan semaksimal mungkin," tegas Taufik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam memberantas kejahatan siber yang semakin kompleks.

"Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri, dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan," ujar Erlan.

Ia menambahkan, Polda Jambi akan memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga perbankan dan penyedia layanan digital, guna meningkatkan keamanan sistem transaksi elektronik sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak mudah memberikan informasi perbankan kepada pihak lain, serta meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik.

"Polda Jambi berkomitmen mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, transparan, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Provinsi Jambi," pungkasnya. (Lil)





BERITA BERIKUTNYA