JAMBIPRIMA.COM, TEBO — Polres Tebo menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah kecamatan. Dalam penindakan tersebut, polisi memusnahkan sekitar 10 rakit dan mesin dompeng yang digunakan untuk aktivitas ilegal di sepanjang aliran Sungai Batanghari.
Kapolres Tebo melalui Kabag Ops AKP Jecky Arman Putra mengatakan, penertiban dilakukan atas perintah pimpinan sebagai upaya memberantas aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Tebo.
“Penertiban dilakukan di sepanjang aliran Sungai Batanghari dengan melibatkan enam Polsek jajaran, yakni Tebo Ilir, Tengah Ilir, Sumay, VII Koto Ilir, VII Koto dan Tebo Ulu,” ujar Jecky, Kamis (20/8/2026) malam.
Menurutnya, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku PETI melarikan diri sehingga tidak ada yang berhasil diamankan dalam penindakan tersebut.
“Pada saat dilakukan penindakan, para pelaku PETI melarikan diri,” katanya.
Jecky menegaskan, penertiban dan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan secara rutin. Hingga saat ini, sekitar 10 rakit telah dimusnahkan dengan cara dibakar.
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan. (DVD)
RDP PT SMS Memanas, Komisi III DPRD Tebo Soroti Truk CPO Diduga Over Tonase
Demo ke Kementerian ESDM, Geram Desak RKAB PT BBMM Dibekukan dan Pasutri AE-NA Diperiksa
Banggar DPRD Jambi Dorong Rp14 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Drainase
Gedung Rp13,1 Miliar Tak Kunjung Jelas, DPRD Jambi Tagih Kepastian dan Tenggat
Udara Sangat Tidak Sehat, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ hingga 2 September
Warga Lapor Kapolda, LCKI Soroti Dugaan Pembiaran PETI di Lubuk Beringin
Tawuran Maut di WTC Jambi, Pelajar 16 Tahun Tewas, Dua Tersangka