Berkedok Ojol, Jambret di Jambi Gasak Kalung Emas Rp60 Juta, Pelaku Kabur hingga Banten

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:52:26 WIB - Dibaca: 64 kali

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. saat memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan bermodus jambret berkedok ojek online di Mapolsek Jambi Selatan. Foto: Rahim
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. saat memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan bermodus jambret berkedok ojek online di Mapolsek Jambi Selatan. Foto: Rahim ()

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Modus kejahatan jalanan di Kota Jambi kembali menunjukkan pola yang semakin berani. Pelaku tidak lagi sekadar mengandalkan kesempatan, tetapi menyamarkan aksinya dengan menyaru sebagai pengemudi ojek online untuk mendekati korban.

Modus tersebut terungkap setelah jajaran Polresta Jambi melalui Polsek Jambi Selatan berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. dalam konferensi pers di Mapolsek Jambi Selatan, Kamis (27/8/2026).

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka. Masing-masing berinisial R.F.R. (32), yang disebut merupakan residivis kasus jambret, serta M.I.F. (24) yang berperan membantu aksi kejahatan tersebut.

Menyamar Jadi Pengemudi Ojol

Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi di kawasan Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.

Modus yang digunakan terbilang sederhana, namun efektif. Pelaku berpura-pura sebagai pengemudi ojek online dan mendekati korban dengan alasan menanyakan arah.

Saat berada cukup dekat dengan korban, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan merampas kalung emas putih milik korban.

Kalung tersebut memiliki berat sekitar 30 gram dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta.

Setelah berhasil merampas barang berharga tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna putih.

Cara tersebut memperlihatkan bagaimana pelaku memanfaatkan situasi yang tampak normal di tengah aktivitas masyarakat. Identitas sebagai pengemudi ojek online diduga digunakan untuk mengurangi kecurigaan korban sebelum aksi dilakukan.

Pelarian Menyeberang Pulau

Tidak berhenti pada lokasi kejadian, penyelidikan polisi kemudian bergerak mengikuti jejak para pelaku hingga keluar wilayah Jambi.

Tim Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Pelaku utama R.F.R. akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sementara M.I.F. ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Penangkapan di luar wilayah Jambi tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus. Sebab, setelah melakukan aksinya, para pelaku ternyata tidak bertahan di wilayah Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi menemukan fakta bahwa aksi mereka diduga tidak hanya dilakukan satu kali.

Keduanya mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Jambi dan Muaro Jambi.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak kejahatan yang terjadi secara spontan, melainkan memiliki pola berulang dengan sasaran dan modus yang serupa.

Residivis Kembali Beraksi

Keterlibatan R.F.R. yang disebut sebagai residivis jambret menjadi perhatian tersendiri dalam pengungkapan kasus ini.

Status sebagai pelaku yang pernah berhadapan dengan hukum tidak serta-merta menghentikan aktivitas kriminalnya. Dalam kasus terbaru ini, ia kembali diduga melakukan aksi jambret dengan menggunakan modus penyamaran.

Sementara itu, M.I.F. diduga memiliki peran dalam membantu aksi tersebut.

Polisi kini masih mendalami rangkaian peristiwa yang diakui kedua tersangka, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang belum terungkap.

Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan, di antaranya satu unit Honda PCX berwarna putih yang diduga digunakan dalam aksi serta dua unit telepon genggam.

Polisi Ingatkan Modus Baru

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengapresiasi jajaran Polsek Jambi Selatan yang berhasil mengungkap kasus tersebut hingga menangkap para tersangka di luar Provinsi Jambi.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengatasnamakan profesi tertentu untuk mendapatkan kepercayaan korban.

Terlebih, penggunaan atribut atau identitas yang menyerupai pengemudi layanan transportasi daring dapat membuat masyarakat merasa lebih aman ketika berinteraksi di jalan.

Karena itu, kewaspadaan tetap diperlukan, terutama ketika seseorang yang tidak dikenal tiba-tiba mendekati korban dengan alasan tertentu.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban ataupun menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 untuk mendapatkan bantuan kepolisian.

Sementara itu, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pengungkapan ini menjadi gambaran bahwa kejahatan jalanan di tengah mobilitas masyarakat perkotaan dapat berkembang dengan memanfaatkan situasi dan kepercayaan publik. Di sisi lain, kecepatan polisi dalam menelusuri pelaku hingga ke luar daerah menjadi faktor penting untuk memutus ruang gerak jaringan pelaku.

Bagi masyarakat Kota Jambi, kasus ini menyisakan satu pesan penting: jangan mudah lengah hanya karena seseorang tampil dengan identitas yang terlihat familiar. (Rhm)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA