JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring bagi satuan pendidikan di Kota Jambi. Kebijakan ini diambil karena kualitas udara masih berada pada kategori sangat tidak sehat.
Perpanjangan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
Dalam surat edaran itu, PJJ diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 2 September 2026, atau sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Kadis Kominfo Kota Jambi sekaligus Juru Bicara Pemkot Jambi, Saleh Ridho, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik.
“Pemerintah mengambil langkah ini sebagai bentuk kehati-hatian. Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita menjadi prioritas, sehingga pembelajaran tetap berjalan secara daring selama kondisi udara belum dinyatakan aman,” ujar Saleh.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, kualitas udara di Kota Jambi masih berada pada kategori sangat tidak sehat dan bersifat fluktuatif.
Karena itu, seluruh satuan pendidikan diminta tetap memastikan proses belajar mengajar berjalan efektif melalui sistem daring.
“Kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah untuk memastikan proses pembelajaran berjalan dengan baik dan materi tetap diberikan secara online,” jelasnya.
Pemkot juga meminta orang tua atau wali peserta didik melakukan pengawasan selama PJJ. Siswa diimbau menghindari aktivitas di ruang terbuka, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Guru kelas dan guru mata pelajaran juga diminta melaporkan pelaksanaan PJJ serta kondisi kesehatan peserta didik kepada kepala satuan pendidikan.
Sementara itu, kepala satuan pendidikan diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan siswa untuk dilaporkan kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi.
“Pembelajaran tatap muka nantinya akan disesuaikan kembali dengan perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan kondisi lingkungan,” kata Saleh.
Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota Jambi. Pengawas dan penilik pendamping juga diminta melakukan pemantauan, pendampingan serta supervisi selama PJJ berlangsung.
Pemkot Jambi menegaskan kebijakan tersebut bersifat dinamis dan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Jika kualitas udara telah dinyatakan aman, pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan dievaluasi kembali. (DVD)
Ekspor Jambi Turun 4,67 Persen pada Juli 2026, Industri Pengolahan Jadi Penopang Utama
Tim Serigala Kota Polresta Jambi Patroli Titik Rawan, Antisipasi Tawuran dan 3C
YJI Jambi Bagikan Masker Gratis di Tengah Kabut Asap, Warga Diingatkan Jaga Kesehatan Jantung
Mardiansyah Ditunjuk Plt Kadisdik Kota Jambi, Sugiyono Kembali ke Jabatan Fungsional
Komisi III DPRD Tebo Sidak Proyek Jalan Beton Rp45,9 Miliar, Soroti Pengawasan dan Mutu Pekerjaan
Rektor UIN STS Jambi Turun Langsung Pantau KUJERTA 2026 di Tiga Desa Muaro Jambi
Warga Lapor Kapolda, LCKI Soroti Dugaan Pembiaran PETI di Lubuk Beringin