JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Merangin bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar hearing pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan berlangsung di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Merangin selama tiga hari kerja, mulai 8 hingga 11 September 2026. Sejumlah OPD mengikuti pembahasan secara bergiliran untuk membahas program dan kebutuhan anggaran sesuai bidang masing-masing.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Merangin M. Rifaldi, didampingi Wakil Ketua I Herman Efendi dan Wakil Ketua II Ahmad Fahmi bersama anggota Banggar. Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Merangin, hadir Sekretaris Daerah Zulhifni beserta anggota TAPD.
Dalam hearing tersebut, anggota Banggar menyampaikan sejumlah catatan, masukan dan klarifikasi kepada OPD terkait materi Perubahan KUA-PPAS 2026. Pembahasan diarahkan agar penyusunan anggaran tetap mengacu pada ketentuan serta prioritas pembangunan daerah.
Anggota Banggar DPRD Merangin, As'ari El Wakas Apuk, meminta seluruh OPD mempersiapkan tindak lanjut setelah Perubahan KUA-PPAS ditetapkan melalui rapat paripurna.
“Setelah Perubahan KUA-PPAS ditetapkan melalui Sidang Paripurna, setiap OPD wajib segera menyusun dan menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggarannya (RKA). Dokumen tersebut akan dibahas kembali bersama Banggar dan TAPD guna menjamin keselarasan aturan serta prioritas pembangunan,” kata Apuk.
Ia menekankan agar perangkat daerah tidak menunda pekerjaan setelah proses perubahan anggaran memiliki dasar hukum. Menurutnya, waktu pelaksanaan program hingga penghujung tahun anggaran cukup terbatas.
“Waktu yang tersisa hingga akhir tahun terbatas, maka itu jangan ditunda—segera maksimalkan kinerja segera setelah payung hukum disahkan,” ujarnya. (sab)
Aklamasi! Ismail AB dan Mus Mulyadi Kembali Nahkodai Golkar VII Koto Ilir dan VII Koto
Pemutihan Pajak Kendaraan, Bupati Merangin Minta Warga Manfaatkan Kesempatan
Cek Endra Pimpin Audiensi HPMPI, Dorong Perlindungan Usaha Pertashop di Daerah
Hilangnya Dua Excavator, Mahasiswa Merangin Soroti Perbedaan Keterangan Polisi
Status Dua Excavator Barang Bukti PETI Dipertanyakan, Wartawan Merangin Desak Kapolres Buka Perkara
Serapan APBD Tebo Baru 48,51 Persen, PAD Tembus 86,74 Persen