JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sekitar area PT Tebo Alam Lestari (TAL), Desa Semambu dan Desa Muara Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, menjadi perhatian DPRD setempat. Aparat kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, S.H., mengatakan penanganan kasus karhutla harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan Jambiprima.com, Minggu (13/9/2026).
Khalis meminta Polres Tebo yang tergabung dalam Satgas Karhutla untuk mengusut setiap peristiwa kebakaran secara profesional, transparan dan tanpa tebang pilih.
Menurutnya, penyelidikan diperlukan untuk memastikan penyebab kebakaran, termasuk melihat kemungkinan adanya unsur kesengajaan, kelalaian maupun faktor lain yang memicu terjadinya karhutla.
"Setiap peristiwa karhutla harus ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui penyebabnya. Termasuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau faktor lainnya yang menyebabkan kebakaran," kata Khalis.
Diketahui, petugas kepolisian telah turun ke lokasi kebakaran di kawasan PT TAL. Garis polisi juga dipasang pada 28 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kebakaran tersebut juga disebut berdampak hingga ke sejumlah kebun sawit masyarakat di sekitar kawasan perusahaan. Kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya mengancam lahan warga, tetapi juga memperburuk kabut asap di sejumlah wilayah Kabupaten Tebo.
Khalis menegaskan, apabila penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Baik itu yang terjadi pada masyarakat ataupun yang terjadi di kawasan perusahaan," tegasnya.
Ia juga mendorong Polres Tebo menyampaikan hasil penyelidikan secara profesional agar penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas.
"Polisi kita dorong untuk mengusut tuntas. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran atau terbukti menyebabkan terjadinya karhutla harus bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Khalis menilai persoalan karhutla tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan. Dampak asap juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan menurunkan kualitas udara.
Karena itu, ia mengajak perusahaan dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Pencegahan merupakan tanggung jawab bersama. Namun, ketika kebakaran sudah terjadi, proses penegakan hukum juga harus berjalan. Jangan sampai persoalan karhutla terus berulang setiap tahun tanpa ada penyelesaian yang jelas," pungkasnya. (san)
Dua ASN DLH-Hub Tebo Terancam PTDH, Satu Masih Berpeluang Kembali
Ponpes Darul Hafiz Al-Mansuriyah Bangun Asrama dan Kelas, Wali Santri Ikut Gotong Royong
Kualitas Udara Tebo Membaik, AQI Turun ke 186 tapi Masih Tak Sehat
Wartawan Bidik Indonesia News Tebo Moncer di UKW, M. Halik Raih Nilai Tertinggi Kedua
Aklamasi! Ismail AB dan Mus Mulyadi Kembali Nahkodai Golkar VII Koto Ilir dan VII Koto
Serapan APBD Tebo Baru 48,51 Persen, PAD Tembus 86,74 Persen
Pria Diduga ODGJ Diamankan Usai Rusak Barang Warga di Tungkal