JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah anomali dalam penelaahan awal terhadap data perencanaan dan penganggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan hibah, hingga bantuan sosial menjadi sejumlah aspek yang mendapat perhatian.
Temuan tersebut disampaikan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) I.2 KPK, Uding Juharudin, dalam kegiatan Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026 di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (12/10/2026).
Uding menegaskan, anomali yang ditemukan dalam penelaahan awal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Temuan itu masih perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti melalui evaluasi sistem tata kelola pemerintahan.
“Dari data tersebut, kami menemukan beberapa anomali. Ini bukan berarti kasus, tetapi ada hal-hal yang perlu diperbaiki melalui evaluasi dan identifikasi agar diketahui langkah yang harus dilakukan,” jelasnya.
Sebelum pertemuan berlangsung, tim KPK telah melakukan koordinasi dan mengumpulkan data dari pemerintah daerah, termasuk melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta sumber lainnya.
Dalam pembahasan tersebut, KPK menyoroti sejumlah aspek, mulai dari perencanaan dan penganggaran daerah, pokir DPRD, pengelolaan hibah, hingga bantuan sosial.
Menurut Uding, proses perencanaan dan penganggaran daerah melibatkan berbagai unsur pemerintahan. Karena itu, upaya pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan pihak eksekutif maupun legislatif agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Ia juga menegaskan, kedatangan tim KPK ke Kota Jambi merupakan bagian dari upaya pencegahan dini, bukan karena pemerintah daerah dipastikan sedang tersangkut perkara korupsi.
“Jangan dikonotasikan bahwa kedatangan kami hari ini karena ada kasus. Kegiatan ini merupakan peringatan dini untuk pencegahan agar tata kelola perencanaan dan penganggaran di Pemkot Jambi tetap terjaga dan tidak sampai terjadi korupsi,” tegas Uding.
Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana menyambut baik kegiatan koordinasi dan supervisi tersebut. Menurutnya, pertemuan bersama KPK menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Maulana juga memaparkan visi dan misi Kota Jambi Bahagia yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029.
“Kami berkomitmen bersama untuk menjaga integritas. Mudah-mudahan upaya ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga dapat berkonsultasi melalui Inspektorat sesuai dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Sekretaris Daerah Kota Jambi A. Ridwan, anggota DPRD, serta jajaran pejabat Pemkot Jambi.
Tim KPK menyatakan, berbagai hal yang masih memerlukan penyempurnaan akan dibahas dan diklarifikasi bersama pihak terkait. Hasil pembahasan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai bahan tindak lanjut perbaikan.
Melalui koordinasi dan supervisi tersebut, KPK bersama Pemkot Jambi mendorong penguatan pengawasan dan perbaikan sistem perencanaan serta penganggaran untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Dengan demikian, temuan anomali dalam penelaahan awal tersebut masih harus melalui proses klarifikasi dan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kasus korupsi. (DVD)
Nela Ervina Kembali Diperiksa Kejari Jambi, Kasus Korupsi Pajak Rugikan Negara Rp1,37 Miliar
BMKG Prediksi Musim Hujan Jambi Mulai Akhir Oktober, Puncaknya Desember 2026
Polda Jambi Tangani 90 Kasus Karhutla, 18 Orang Jadi Tersangka
Kabut Asap Jambi Tekan Pariwisata, Pedagang di Kawasan Wisata Mulai Tutup Gerai
Karhutla Jambi Tembus 4.335 Hektare, Batanghari Paling Parah