JAMBIPRIMA.COM, BUNGO – Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo menangkap seorang pria berinisial BJ (28) terkait dugaan pencurian sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik warga di Kabupaten Bungo, Jambi.
Pria tersebut diamankan polisi saat berada di sebuah warung di Dusun Empelu, Kabupaten Bungo, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan BJ merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BH 4970 UL serta sejumlah barang berharga dari rumahnya di Lubuk Benteng, RT 004, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Polres Bungo pada Sabtu (24/10/2026), peristiwa pencurian itu diketahui pada 11 Oktober 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kejadian bermula ketika istri korban terbangun untuk menyalakan air. Saat melintas di ruang tamu, ia terkejut mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di dalam rumah sudah tidak berada di tempatnya.
Kunci kontak kendaraan tersebut juga dilaporkan hilang. Korban kemudian memeriksa barang-barang lainnya dan menemukan sejumlah barang berharga turut raib.
Selain sepeda motor, barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit ponsel Samsung Galaxy A07, satu unit Vivo Y03, uang tunai Rp700 ribu, serta sejumlah dokumen pribadi.
Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp16 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan BJ di kawasan Dusun Empelu.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan BJ tanpa perlawanan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor, surat keterangan leasing, satu kunci remot cadangan kendaraan, serta satu unit ponsel OPPO berwarna merah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan BJ bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Bambang, penyidik juga telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, BJ disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menjelaskan penanganan kasus tersebut, Bambang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan maupun barang berharga, termasuk memastikan kendaraan terkunci dan menggunakan pengaman tambahan.
Ia juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
"Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat," kata IPTU Bambang JM. (sab)
Kabut Asap Mulai Berkurang, Disdikbud Bungo Kembali Berlakukan Belajar Tatap Muka Mulai 26 Oktober
Kabiro KPK News Indo Bungo Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres
Rehabilitasi Ponpes Hijratul Khair di Bungo Rampung, Asrama Putri Kini Lebih Layak
Jalan Bungo-Kuamang Kuning Diselimuti Debu, Warga Menanti Realisasi Perbaikan Bulan Depan
Ribuan Santri Meriahkan HSN 2026 di Bungo, Tabligh Akbar Digelar Malam Hari
Debu Pekat Ganggu Pengguna Jalan, Lies Berinisiatif Siram Jalan
Saksi Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Pipa Migas Diperiksa Polres Tebo