Jambione.com, Jambi-Dalam persidangan terdakwa kasus suap APBD 2018 jilid II dengan tersangka Supriono, muncul istilah hujan belum merata di Provinsi Jambi.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan terhadap Supriono.
Dalam dakwaan itu, Jaksa KPK mengatakan jika Arfan sempat menanyakan sisa kepada Saifuddin, apakah uang yang ada pada dirinya sudah dibagi atau belum, dan dijawab Saifuddin belum terbagi seluruhnya ke anggota dewan.
Arfan: "Hujan di Jambi sudah merata belum pak"
Saifuddin: "Belum".
Selain itu, Jaksa KPK juga menyebutkan sejumlah fraksi telah menerima uang ketok palu dengan besaran bervariasi disesuaikan dengan jumlah anggota fraksi.
"Cek man menerima uang ketok palu untuk Restorasi Nurani sebesar Rp 700 juta di rumahnya. El Helwi menerima uang Rp 700 juta di rumahnya di kawasan Telanai," pungkasnya.
Saat ini sidang masih berlangsung di pengadilan Tipikor Jambi.***