Jambione.com, SAROLANGUN-Setelah ditetapkan mantan Bupati Sarolangun H Muhammad Madel dan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Sarolangun, Joko Susilo sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi perumahan PNS Sarolangun, kini penyidik Kejati Jambi kembali melakukan pemeriksaan 4 pejabat di Sarolangun di Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rabu (18/4) kemarin.
Keempat pejabat tersebut adalah Emalia Sari SE, mantan Kepala Inspektorat dan saat ini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Staf Ahli Bupati Sarolangun, H Iskandar yang sebelumnya menjabat Kepala BPKAD, Edwar mantan Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Sarolangun dan M Syahran mantan Kabid Aset BPKAD.
Pantauan Harian Jambi One di Kejakasaan Negeri Sarolangun, Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari dan M Syahran terlebih dahulu diperiksa penyidik dari Kejati di Kejaksaan Negeri Sarolangun. Setelah itu, Edwar tiba di Kejari Sarolangun sekitar pukul 10.15 WIB, kemudian menyusul H Iskandar, sekitar pukul 11.30 WIB, Emalia Sari dan M Syahran terlebih dahulu keluar dari ruangan penyelidikan dan disusul oleh Edwar dan Iskandar.
Setelah proses penyelidikan dilakukan, tepatnya pada sekitar pukul 13.40 WIB penyidik Kejati mengangkut satu kotak besar dokumen ke dalam mobil Innova berwarna hitam. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun.
M Syahran saat ditemui sejumlah wartawan mengatakan bahwa dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Perumahan PNS, karena pada tahun 2013 dan 2014, ia menjabat sebagai Kabid Aset.
“Saya dulu kan sebagai kabid Aset, saya dipanggil untuk dimintai keterangan, kalau pertanyaan yang dilontarkan penyidik masih seputaran pertanyaan yang lama," ujar Syahran usai pemeriksaan.
Sementara, Staf Ahli Bupati Sarolangun, Iskandar mengatakan bahwa pemeriksaan ini menyangkut dengan kasus tanah perumahan PNS yang berlokasi di belakang kantor bupati. Diakuinya, sebanyak 15 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Pertanyaan tersebut masih seputaran pertanyaan yang lalu, atau terkait dengan tersangka HBH dan Ade Lesmana selaku developer NOA.
“Saya diperiksa berkapasitas selaku Kepala BPKAD pada tahun 2013 dan 2014. Saya di luar konteks koperasi Pemkasa tapi terkait Aset. Soal dugaan kasus penyidikan perumahan PNS merupakan hasil pemeriksaan BPK tahun 2013 dan hasilnya keluar tahun 2014 seluas 24 hekter,” pungkasnya. (wel)