Jambione.com, SENGETI - Dua tersangka pelaku pembunuhan Indri Sefiana Putri (14) yakni Irwan dan Sofyan Hadi alias Bujang, hari ini Kamis (19/4) akan menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Negeri Muarojambi.
Hal ini disampaikan Humas PN Muarojambi, Diki Irfandi. Diki menyatakan, sebelumnya berkas kasus pembunuhan Indri sudah diterima PN Muarojambi dari Kejaksaan Negeri Muarojambi pekan lalu, Kamis (12/4).
"Kita terima berkas dari kejaksaan itu 12 April 2018. Dan sudah ditetapkan untuk sidang perdana akan dilaksanakan pada 19 April 2018, dan mulai sidang rencananya itu pada jam sembilan pagi," ujarnya, Rabu (18/4).
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya Kepolisian Muarojambi berhasil mengungkapan pembunuhan disertai perampokan pada Desember tahun lalu dengan korban bernama Indri Sefiana Putri yang merupakan warga Jalan Jambi Suak kandis, Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu.
Hakim disidang perdana kedua tersangka akan dipimpin Dedi Muchti Nugroho, dengan didampingi hakim anggota yaitu Esti kusumastuti, dan anggota dua Maria CN Barus. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum yaitu Ninik wahyuni.
Sebelumnya Sunanto, Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340, 339 dan 338 KUHPidana."Pasal yang dikenakan itu secara berurutan, yaitu 340 pembunuhan berencna, dan kemudian dilapis dengan 339 dan 338, kita lapis dengan tiga pasal. Ancaman hukumam maksimal yaitu pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun," pungkasnya. (wil)