Jambione.com, Jambi-Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polda Jambi menemukan warung sembako menjual minuman keras.
Dalam operasi itu, puluhan personil yang diturunkan Polda Jambi menyisir sejumlah tempat, yakni toko-toko yang disinyalir menjadi tempat perdagangan minuman keras (Miras) tanpa izin di Kota Jambi.
Tim Polda Jambi tersebut melakukan penggeledahan toko di kawasan Thehok Kota Jambi. Dari lokasi tersebut tim berhasil mengamankan lebih kurang 10 botol minuman.
Masih di satu kawasan yang sama, tim Polda Jambi juga melakukan penggeledahan sebuah toko yang menjual sembako.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam toko, tim tidak menemukan barang bukti Miras yang diprediksi petugas berada di toko tersebut.
Akhirnya petugas tidak menyerah sampai disitu. Tim selanjutnya bergerak menuju bagian bawah toko, di mana terdapat satu unit mobil pickup L300 berwarna hitam yang tengah terparkir dalam garasi.
Dari mobil tersebut, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yakni sebanyak tujuh kardus kemasan bermerek susu indomilk yang diketahui di dalamnya terdapat jamu illegal yang diduga akan diperdagangkan.
Selain jamu illegal, tim juga menemukan empat kardus lainnya yang berisi minuman keras. Kardus yang diketahui bermerk pewangi pakaian yakni Downy tersebut langsung disita petugas Polda Jambi dikarenakan tidak memiliki izin edar minuman.
Selanjutnya tim Polda Jambi membawa mobil dan barang bukti tersebut ke Mapolda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(***)
Usai Periksa Rektor, Penyidik Akan Minta Keterangan Ahli Konstruksi
Luas Lahan Terbakar Capai 500 Hektar, Satgas akan Panggil Akak Terkait Kebakaran Dekat Pipa PetroC
Kebakaran di Kualatungkal, Satu Rumah dan Bedeng 5 Pintu Ludes
Proses Hukum Gudang Minyak PT Ocean Petro Energi Dipertanyakan
Lagi, Polisi Sita 33,84 Ton Minyak Ilegal Serta Tangkap 8 Pemilik dan Pekerja